Klarifikasi Kabid Perindag Rico Lasut: Temuan BPK Sulut ada Kesalah Pahaman Dengan PT GI

Sulut – kibarindonesia.com – Terkait dengan anggaran belanja subsidi penerbangan BUMN Dinas Perindag Sulawesi Utara tahun anggaran 2023, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah, Rico Lasut, menyatakan bahwa temuan BPK Sulut ada kesalah pahaman dengan PT Garuda Indonesia1

Tahun 2023 Pemprov Sulut telah merealisasikan belanja subsidi senilai Rp13.293.237.126,00 dari anggaran sebesar Rp11.200.000.000,00, atau 118,69% dari anggaran yang ditetapkan. Subsidi ini direalisasikan untuk belanja kepada BUMN, khususnya dalam kerja sama penerbangan antara Pemprov Sulut dengan PT Garuda Indonesia (PT GI) yang melayani rute penerbangan Manado-Narita (PP).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut diatur dalam PKS Nomor IG/PERJ/UPGAM-4063/2023/NON-LEG tentang penerbangan langsung berjadwal (Direct Regular Flight) antara PT GI sebagai Pihak I dan Pemprov Sulut sebagai Pihak II. Dalam PKS dijelaskan bahwa dana subsidi diberikan oleh Pemprov Sulut kepada PT GI dengan mekanisme perhitungan berdasarkan kapasitas penumpang dan kargo yang tidak terisi.

Hasil pemeriksaan BPK atas belanja subsidi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian pembayaran sesuai dengan PKS. Ketidaksesuaian terjadi saat realisasi penumpang rute Manado-Narita kurang dari 124 pax, yang mengakibatkan tambahan subsidi yang harus dibayarkan oleh Pemprov Sulut. Total ketidaksesuaian ini mencapai Rp1.303.560.583,00 untuk invoice yang telah terbayar dan Rp908.820.000,00 untuk invoice yang belum terbayar.

Namun, Rico Lasut menjelaskan bahwa temuan BPK ini ada kesalah pahaman dengan PT GI dan Pemprov Sulut. “Hal tersebut sebenarnya hanya salah paham dan Pemprov Sulut diuntungkan sebab utang belanja yang awalnya lebih dari Rp 3 miliar bisa berkurang menjadi sekitar Rp1 miliar lebih berdasarkan temuan BPK,” ujarnya.

Belanja subsidi tahun 2023 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dari 30 invoice tagihan dari PT GI, telah terbayarkan 19 invoice senilai Rp8.995.195.126,00. Sisanya, 11 invoice senilai Rp3.780.878.616,00, belum terbayarkan dan menjadi utang Pemprov Sulut per 31 Desember 2023.

Untuk hutang tahun 2023 sudah terbayarkan semua sesuai dengan pembayaran bulan juni dan sudah dibuat berita acara antara Pemprov dan pihak manajemen Garuda Indônesia

Rico Lasut berharap dengan adanya temuan BPK ini, Pemprov Sulut dapat mengelola anggaran lebih efisien di masa mendatang dan terus menjalin kerja sama yang baik dengan PT GI untuk mendukung penerbangan langsung Manado-Narita.
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *