Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Mendekati Pilkada Serentak yang sebentar lagi akan dilaksanakan, berbagai baliho alat peraga kampanye mulai di pasang disejumlah lokasi. kabar terbaru baliho salah satu calon Bupati Mitra RK & FT yang diusung Partai PDIP menyalahi aturan karena Baliho keduanya di pasang depan halaman puskesmas Belang sehingga menjadi pembicaraan hangat masyarakat
Dari hasil konfirmasi awak media kepada salah satu pegawai puskesmas Belang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, “Saya juga kaget melihat baliho kandidat yang terpasang di depan halaman puskesmas, karena setahu saya, hal tersebut sudah menyalahi aturan. Apakah pemasangan baliho tersebut di ijinkan KPU kabupaten Minahasa Tenggara atau izin dari pejabat Bupati,” tegas nara sumber
Hal lain juga dikatakan masyarakat yang saat itu datang memeriksa kesehatan, beliau berharap pemasangan baliho yang di pasang di halaman puskesmas Belang dan di beberapa tempat yang ada kabupaten Minahasa tenggara serta menggunakan papan reklame milik Pemkab mitra, sudah menyalahi aturan sehingga harus ditertibkan

Terkait permasalahan tersebut, masyarakat Mitra mempertanyakan kinerja Dinas terkait, serta seperti apa ketegasan Banwaslu Mitra.
Masyarakat berharap pemasangan alat peraga kampanye itu harus sesuai UU yang berlaku, jangan sembarang pasang, apalagi baliho tersebut di pasang di halaman instansi kesehatan yang ada di Kecamatan Belang. mohon KPU kabupaten Minahasa Tenggara untuk segera mengambil tindakan mengenai pemasangan APK di sembarang tempat, apa terlebih di pasang di fasilitas milik Pemkab Mitra.
Adapun Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, perangkat Kecamatan, dan perangkat Desa/Kelurahan setempat, itu baru benar
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan.
Adapun terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye di:[6]
tempat ibadah termasuk halaman;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
gedung milik pemerintah; dan
lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kegiatan kampanye dilarang:[7]
menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Yang dimaksud dengan fasiltas di atas berupa:[8]
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan
sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan pemasangan alat peraga kampanye di rumah dinas itu dilarang.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran atas ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di rumah dinas dikenai Pasal 76 PKPU 11/2020 yang berbunyi:
Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi:
peringatan tertulis; atau
perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 jam.
Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
06/06/2024
( Stefanus )





