Manado – kibarindonesia.com – Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pasal 4 pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 bahwa proses hukum meskipun pelaku tidak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan Negara yang telah dia korupsi sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumannya tetap berjalan karena tidak pidananya telah terjadi
Dugaan korupsi tersebut melalui laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara yang menyebut tahun anggaran 2023 adanya ketidakberesan serius dalam pertanggung jawaban belanja BBM di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa belanja BBM yang dianggarkan sebesar Rp770.809.360,00 dengan realisasi Rp762.081.980,00 atau 98,87% dari anggaran ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan kuat mengarah pada potensi tindakan melawan hukum oleh Camat Malalayang.
Dalam temuan tersebut BPK menyebut dalam pemeriksaan ada 20 bukti pertanggung jawaban yang menunjukkan bahwa struk yang diberikan palsu bukanlah struk asli dari SPBU. Para pengemudi truk sampah mengaku sering membeli solar menggunakan barcode Pertamina secara bergantian atau membeli BBM secara eceran, namun dalam laporan semuanya dipertanggungjawabkan sebagai dexlite.
Demikian pula, pengemudi motor sampah membeli pertalite secara eceran tetapi di pertanggung jawabkan sebagai pertamax. Fakta bahwa struk pembelian BBM ini dibeli dari pihak lain dan bukan dari transaksi langsung di SPBU, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Alasan yang diberikan oleh para pengemudi bahwa anggaran BBM tidak mencukupi untuk pembelian BBM nonsubsidi dan adanya kendala pengisian BBM subsidi di SPBU tidak bisa dijadikan pembenaran atas praktik ini.
SPBU BT dan SPBU PK diketahui tidak melayani pembelian BBM subsidi untuk kendaraan plat merah, sedangkan SPBU HS dan SPBU MBS hanya melayani kendaraan dengan barcode Pertamina. Ironisnya, hanya satu truk sampah di Kecamatan Malalayang yang memiliki barcode Pertamina.
Penghitungan kewajaran penggunaan BBM berdasarkan data odometer pada Aplikasi Sikendis, pengujian lapangan, serta wawancara dengan pengemudi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.63.265.906,40 karena bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Penemuan ini mengingatkan pentingnya pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan mengawal proses penindakan agar integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjaga
Menanggapi temuan ini, aparat penegak hukum diminta segera melakukan investigasi mendalam dan audit ulang terhadap laporan keuangan Kecamatan Malalayang walau pun uang telah dikembalikan kenapa proses hukum belum berjalan dan siapa yang harus bertanggung jawab
22/06/2024
( Stefanus )