Kepemimpinan AA-RS Dinilai Gagal Kelola Aset Daerah, Kepala BKAD Terkesan Cuek dan Suka Blokir Nomor Wartawan

Manado – kibarindonesia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap kinerja Pemerintah Kota Manado, khususnya terkait penatausahaan aset tetap yang tidak tertib.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan aset tetap di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Berdasarkan laporan BPK, saldo aset tetap Pemerintah Kota Manado per 31 Desember 2022 tercatat senilai Rp4,379 triliun, naik dari Rp4,063 triliun pada akhir 2021. Meskipun ada peningkatan nilai aset tetap, temuan BPK mengungkapkan bahwa banyak aset yang tidak memiliki informasi lengkap dan penatausahaan yang tidak tertib.

Temuan BPK Wilayah Sulawesi Utara

1. Aset Tetap dengan Nilai Tak Wajar
– BPK menemukan adanya aset tetap yang disajikan dengan nilai Rp1,00, yang jelas-jelas tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.

2. Kurangnya Informasi Lengkap pada Aset Tetap:
– Tanah: 16 aset tanpa keterangan lokasi dan 22 tanpa keterangan luas.
– Gedung dan Bangunan: 1.711 aset tanpa keterangan lokasi dan 2.572 tanpa keterangan luas.
– Jalan, Irigasi, dan Jaringan: 2.567 aset tanpa keterangan lokasi dan 3.672 tanpa keterangan luas.

3. Dokumen Kepemilikan yang Tidak Tertib:
– Tiga sertifikat tanah tidak diketahui keberadaannya, dan 1.773 bidang tanah belum bersertifikat.
– Penatausahaan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) juga dinilai tidak tertib.

4. Perbedaan Data Ruas Jalan:
– Terdapat perbedaan jumlah ruas jalan di Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Surat Keputusan (SK) Jalan, yang membuat data tidak konsisten dan tidak dapat diandalkan untuk perencanaan.

5. Kebijakan Akuntansi yang Belum Diterapkan:
– Pemerintah Kota Manado belum mengatur kebijakan akuntansi tentang properti investasi, yang seharusnya diterapkan mulai tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dampak Serius dari Pengelolaan Aset yang Buruk berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kondisi ini menyebabkan data KIB tidak andal dan menurunkan keyakinan atas keberadaan aset tetap.

Nilai aset yang tercatat dalam neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, membuka potensi penyalahgunaan barang milik daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, status ruas jalan yang telah ditetapkan Wali Kota tidak dapat dijadikan dasar dalam perencanaan peningkatan dan pemeliharaan aset jalan Kota Manado, sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Manado tahun 2022 dinilai belum memberikan informasi yang memadai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penyebab Utama Permasalahan, BPK menyebutkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh kurang optimalnya peran Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang kurang optimal dalam mengoordinasi penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Info tambahan:

Saldo Neraca Aset Tetap per 31 Desember 2022 dan 2021

1. Aset Tetap: Tanah
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 2.264.872.332.235,03
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 2.238.686.215.902,90

2. Aset Tetap: Peralatan dan Mesin
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 611.223.529.652,85
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 593.400.887.547,54

3. Aset Tetap: Gedung dan Bangunan
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 1.106.621.244.799,36
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 911.623.951.892,86

4. Aset Tetap: Jalan, Irigasi dan Jaringan
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 1.755.964.579.623,79
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 1.591.762.276.585,98

5. Aset Tetap: Aset Tetap Lainnya
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 46.162.240.939,21
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 45.026.727.367,91

6. Aset Tetap: Konstruksi dalam Pengerjaan
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 111.056.209.085,66
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 64.752.136.468,53

7. Aset Tetap: Akumulasi Penyusutan
• Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 1.516.350.856.785,58
• Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 1.381.944.921.695,52

Total Jumlah Nilai Per 31 Desember 2022 (Rp): 4.379.549.279.550,32 Nilai Per 31 Desember 2021 (Rp): 4.063.307.274.070,20

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui masih terdapat kelemahan terhadap pengendalian internal serta permasalahan terhadap pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dengan rincian sebagai berikut:

a. Aset Tetap Lainnya Disajikan dengan Nilai Rp1,00

b. Aset Tetap Tidak Memiliki Informasi yang Lengkap

• Aset Tetap yang Tidak Memiliki Infomasi yang Lengkap

1. Aset Tetap: Tanah
• Jumlah Aset yang Tidak Memiliki Keterangan Lokasi: 16
• Jumlah Aset yang Tidak Memiliki Keterangan Luas: 22

2. Aset Tetap: Gedung dan Bangunan
• Jumlah Aset yang Tidak Memiliki Keterangan Lokasi: 1.711
• Jumlah Aset yang Tidak Memiliki Keterangan Luas: 2.572

3. Aset Tetap: Jalan, Irigasi, dan Jaringan
• Jumlah Aset yang Tidak Memiliki Keterangan Lokasi: 2.567
• Jumlah Aset yang Tidak Memiliki Keterangan Luas: 3.672

c. Sebanyak Tiga Sertifikat Tanah Tidak Diketahui Keberadaannya dan 1.773 Bidang Tanah Belum Memliki Sertifikat

d. Penatausahaan Bukti Kepemilikan Kendaraan (BPKB) Tidak Tertib

e. Terdapat Perbedaan Jumlah Ruas Jalan di KIB dan SK Jalan

f. Pemerintah Kota Manado Belum Mengatur Kebijakan Akuntansi tentang Properti Investasi

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I, PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada:

1) Paragraf 11 yang menyatakan bahwa “Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai”;

2) Paragraf 23 yang menyatakan bahwa “Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan”;

3) Paragraf 24 yang menyatakan bahwa “Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh”;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2022”;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:

1) Pasal 12 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”;

2) Pasal 297:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman”;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang”;

d. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

1) Pasal 47:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota Manado”;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Kota Manado”;

2) Pasal 48:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Data KIB tidak andal untuk dijadikan dasar identifikasi aset tetap serta menurunkan keyakinan atas keberadaan aset tetap;

b. Nilai aset tetap yang tercatat di neraca tidak menggambarkan kondisi senyatanya;

c. Potensi penyalahgunaan barang milik daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;

d. Status ruas jalan yang telah ditetapkan Wali Kota tidak andal untuk dijadikan dasar dalam perencanaan peningkatan dan pemeliharaan aset jalan Kota Manado; dan

e. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado Tahun 2022 belum memberikan informasi yang memadai dan sesuai SAP yang berlaku terkait aset properti investasi.

Permasalahan tersebut disebabkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah; dan

b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang Milik Daerah kurang optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam mengoordinasi penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu Kepala BKAD Bart Assa saat di konfirmasi awak Media melalui Via WhastApp dengan nomor 08114370*** tidak merespon dan terkesan cuek, bahkan nomor wartawan di blokir beliau sehingga berita ini diterbitkan
28/07/2024
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *