SULUT – kibarindonesia.com – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di DPRD Provinsi, Senin (23/9/2024), diwarnai dengan penggantian dan pengisian Pj dan Pjs bupati walikota.
Gubernur Olly Dondokambey melantik tiga Pj Bupati baru. Dr Noudy Tendean resmi menggantikan Dr Jemmy Kumendong sebagai Pj Bupati Minahasa, Darwin Muksin dilantik sebagai Pj Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dan Dr Denny Manggala menggantikan Ronal Sorongan sebagai Pj Bupati Minahasa Tenggara. Pj Bupati Sitaro, Joi Oroh, melanjutkan tugasnya tanpa perubahan.
Gubernur juga melantik sejumlah Pjs Wali Kota dan Pjs Bupati di berbagai daerah. Clay Dondokambey ditetapkan sebagai Pjs Wali Kota Manado, Ferdy Kaligis sebagai Pjs Wali Kota Tomohon, dan Tahlis Galang sebagai Pjs Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Pjs Bupati lainnya yang dilantik adalah Lukman Lapadengan untuk Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dr Frangky Manumpil untuk Kepulauan Talaud, Steven Liow untuk Minahasa Selatan (Minsel), dan Reza Dotulong sebagai Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut).

Pengamat ‘sosmas’ Efraim Lengkong saat dimintakan pendapat tentang pergantian Pj dan Pjs di lingkup pemerintahan Sulawesi Utara, mengatakan bahwa kalau mengikuti Peraturan Menteri dalam negeri No 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota dapat dikatakan belum saatnya untuk di cabut dan di isi oleh Pj yang baru.
“Pasal 14 Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda’.
Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota;, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;, memasuki batas usia pensiun.
“Kalau menurut hemat saya, mereka-mereka tidak masuk dalam 7 kriteria yang memungkinkan mereka untuk diganti”.
Kalau pergantian mengacu pada Pasal 14 Dalam hal masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, rasanya kurang tepat, kata dia bingung.
“Di Belanda politik hukum dikenal dengan sebutan ‘Rechtspolitiek’ yang berarti beleid (policy), yaitu kebijakan. Hal mana hukum dan politik memiliki hubungan timbal balik yang kompleks dan tidak terpisahkan” kata Om Ever (nick name) dari Efraim Lengkong.
Indonesia tidak lepas dari politik dimana legislasi merupakan bagian dari politik yang membuat hukum. Sebaliknya politik harus tunduk pada hukum yang dibuatnya”.
Fenomena cabut-isi, isi-cabut sudah lama. Ia memberi contoh di Kabupaten Minahasa Utara, “hampir tiap bulan ada pergantian Pj Kepala desa hal seperti ini berpengaruh pada penggunaan dana desa dan bagi penerima BLT.
“Sadisnya bagi penerima BLT ada pesan cinta, “Om/tanta awas kalo ndak pilih torang pe warna berikut so nda mo terima BLT torang mo ganti orang laeng”. Hal ini biasanya disampaikan oleh kepala desa definitif maupun Pj hukum tua”,baik langsung maupun lewat prangkat desa.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tingkat tindak pidana korupsi di level desa menunjukkan tren meningkat dan konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum dari tahun 2015 sampai tahun 2021.
Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. Hal ini berlanjut di tahun 2022, dengan jumlah 155 kasus korupsi pada sektor desa (26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum), 133 kasus berhubungan dengan Dana Desa, dan 22 kasus berkaitan dengan penerimaan desa.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam pengelolaan dana desa dapat dikatakan hampir semua bermasalah. Tergantung dari skala prioritas dari aparat penegak hukum”.
Lebih jauh Efraim Lengkong beropini bahwa bisa saja ‘Rechtspolitiek’ terjadi isi-cabut terulang sesudah pelantikan presiden dan sebelum pilkada 27 November 2024.
Disaat kabinet baru maka kebijakan politik pasti berubah. Apabila ‘User’ memandang bahwa akan merugikan politiknya maka akan terjadi pergantian Pj dan Pjs sebelum pilkada. Dan apabila ini terjadi maka, bagi hukum tua/Pj hukum tua (kepala desa) yang memihak pada warna tertentu, dan melakukan penggantian nama penerima BLT.
Hal mana diketahui nama nama-nama mereka pernah ada tapi terlewatkan dalam kasus dugaan korupsi dana desa dapat dipastikan akan di proses lanjut, kata Om Ever beropini.
(Stefanus)





