Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ali Kenter Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah

Boltim – kibarindonesia.com – Kasus kekerasan/penganiayaan kepada anak di bawah umur ini di Provinsi Sulawesi Utara kembali terjadi. Kali ini diduga pelakunya adalah boss Tambang Ilegal Boltim Ali Kenter dengan cara menganiaya, megikat dan menyeret seorang anak kecil berumur 13 tahun lalu dibuang ke telaga.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak karena telah Viral di beberapa group Facebook media sosial (medsos). Kejadian tersebut bermula ketika Ali, menuduh bahwa anak tersebut telah mencuri uang Rp 5 juta milik pelaku. Sehingga disiksa oleh pelaku. Lebih sadisnya lagi Ali dengan sengaja melukai telinga korban dengan pisau (Sajam).

Adapun kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Boltim, pada hari rabu lalu.Berbagai komentar dari para netizen turut prihatin dengan kejadian kasus penganiayaan anak di bawah umur ini yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang inisial AK.


Kejadian ini mendapatkan perhatian dari salah satu Aktivis Sulut Srikandi Sulut Wahyuni Yuni kami ARJUNA SULUT akan kawal kasus ini sampai tuntas dan oknum pengusaha tambang inisial AK harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya apabila terbukti secara fakta telah melakukan penganiayaan anak di bawah umur.

“Saya minta aparat penegak hukum Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tindaki perbuatan Oknum AK alias Ali secara serius. Ini Negara NKRI Negara Hukum tidak bisa main hakim sendiri. Semoga kasus ini bisa terungkap secara transparan oleh pihak APH jangan sampai dia menggunakan uangnya untuk menutup kasus ini,” ucap Yuni

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp.72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
14/12/2024
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *