Tarik Ulur Mafia Solar di Bitung, Serta Hilangnya Pendapatan Pajak dan Royalti Negara, Merugikan Ekonomi Masyarakat

Bitung – kibarindonesia.com – Maraknya aksi mafia solar di kota yang menjadi salah satu pusat industri di Provinsi Sulawesi Utara, mengakibatkan hilangnya Pendapatan Pajak dan Royalti serta merugikan ekonomi lokal. Karena oknum-oknum tersebut tidak membayar pajak dan royalti kepada negara, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah dan pusat sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dirasakan oleh warga setempat

Hampir semua SPBU yang ada di Kota Bitung diduga selalu melayani mobil tua yang tangkinya sudah dimodifikasi sering terlihat mengisi BBM bersubsidi jenis solar di Kota tersebut. Sanksi secara periodik kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
dari Pertamina yang seharusnya efektif dan ditakuti saat ini sudah tidak berlaku lagi

Pertamina melalui program BBM subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak saat ini sering dimanfaatkan oleh cukong-cukung untuk memperkaya diri. Penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi juga sering dimanipulasi atau melakukan duplikat QR code tidak lepas dari permainan oknum pegawai SPBU dan mafia solar

Pada hal menurut aturan setiap hari ada batasan yang telah diterapkan pihak Pertamina. Penyalahgunaan QR code, lain dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi baik mobil tua yang tangkinya sudah dimodifikasi atau melalui galon juga kerap ditemui di hampir semua SPBU Kota Bitung yang saat ini lagi viral di beberapa Media online oleh salah satu Raja oknum Mafia solar yang kita sebut saya DE

UU Migas yang diatur dalam pasal 53, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana dan setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sepertinya sudah tidak lagi ditakuti oknum-oknum mafia solar

Begitu juga dengan, melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) seperti tidak terpakai karena struktur kerja sama yang bisa terbilang rapih antara petugas SPBU dan mafia solar sehingga tidak terdeteksi oleh Pertamina patut ditelusuri

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 perihal Organisasi dan Tata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Bab IV disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. 

Siapa saja yang bakal terseret pada kubangan kasus mafia solar di Kota Bitung bila memang kasus ini dibawa ke ranah hukum. Upaya pemberantasan mafia migas seiring sejalan dengan pembenahan sektor migas adalah keinginan membesarkan BUMN energi yaitu PT Pertamina (Persero) agar bisa bersaing secara global. Aksi mafia solar ini sangat merugikan negara, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, masyarakat berharap kepada Polri dan jajarannya untuk menindak tegas aksi para oknum-oknum tersebut. Publik pun bertanya siapakah yang akan bertanggung jawab???
Penulis Redaksi kibarindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *