MANADO, KIKasus Penyalagunaan Kewenangan Dirut Pasar Manado berkaitan dengan pemberhentian pegawai secara sepihak dan dugaan Korupsi PD. Pasar Manado saat ini di seriusi Polda Sulawesi Utara. Namun sangat di sayangkan panggilan pemeriksaan Polda Sulawesi Utara kepada Dirut PD. Pasar Manado justru tidak di indahkan sehingga pemeriksaan yg sudah di agendakan pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 di Mapolda Sulawesi Utara batal. Dengan kondisi demikian maka kami yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Kota Manado (IKAPPI Manado) “Ketua Umum Darwis Hutuba” mendesak Kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara :
1. Untuk segera menetapkan sebagai tersangka Dirut Pasar Manado bersama jajaran Direksi lainnya yg disertai dengan penahanan,
2. Menyelidiki dan memeriksa alasan “mangkir” atau ketidak hadiran dalam panggilan pemeriksaan pada hari Jumat 7 Februari 2025 (Periksa seluruh tiket Boarding Pass, undangan kegiatan atau dokumen lainnya apabila alasan dinas keluar kota),
3. Segera memeriksa seluruh harta kekayaan Dirut dan Jajaran Direksi sebelum dan sesudah menjabat. Terinformasi di duga ada kendaraan baru, rumah baru. Semua itu harus di cek apakah sudah terdaftar di LHKPN atau tidak,
4. Mendesak kepada Bapak Kapolda Sulut, Direskrimsus untuk memeriksa kembali dugaan kasus korupsi kerja sama penanganan sampah antara PD Pasar Manado dan Pihak Ke tiga “PT. RJM” Renata Jaya Mandiri” yg di duga melibatkan istri oknum Direksi dengan menghabiskan anggaran PD. Pasar Manado milyaran rupiah selang bulan Juni 2021 – 2022 (modus korupsi ala kerja sama). Disisi lain bersamaan memberhentikan pegawai yg tdk bersalah dengan modus perusahaan mengalami defisit pendapatan tapi ternyata ada kerja sama non profit yg menghambur hamburkan milyaran uang perusahaan kepada pihak ke 3 yang tidak jelas.
5. Untuk Dirut Pasar berhentilah buat gerakan tambahan mencari lobi amankan kasus di Polda Sulut karna saat ini semua mata memantau pergerakan anda termasuk APH (Aparat Penegak Hukum) monitor pergerakan anda. Anda berkomunikasi dengan siapa semua sudah dipantau. Hati hati jangan Anda menjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Kami mendesak kepada Kapolda Sulut untuk serius menindak tegas pejabat arogan seperti Dirut Pasar Manado saat ini, jelas Darwis.
Disisi lain Benyamin Rogi Cs mantan pegawai PD. Pasar Manado menyampaikan bahwa sikap dan perilaku Dirut Pasar Manado memang suka meremehkan orang, sombong dan arogan.
“Malah pernah Dia (Dirut Pasar Manado) tantang pa Torang kalau nyanda sanang lapor Jo mo di Polda atau Kejaksaan terserah. Untuk itu mohon Pak Kapolda dan Direskrimsus segera periksa, tangkap dan tindak tegas orang ini “Dirut Pasar” dan jajaran nya, so cukup Dia dan dia pe kroni – kroni ada buat susah Torang pegawai PD Pasar Manado yg mengabdi puluhan tahun dibuang seperti sampah begitu saja (diberhentikan dgn cara cara biadab dan tidak berperikemanusiaan),” ungkap Roy salah satu pegawai yg diberhentikan dengan dialek Manado.
Darwis Hutuba juga menambahkan.
“Disamping kasus diatas ada juga laporan dari Perkumpulan Persaudaraan Pedagang Pasar Tradisional (P4T) yang tentang pungli dan korupsi saat ini sedang ditangani oleh Tipikor Polda Sulut, namun sudah 5 (lima) bulan belum juga ada tanda untuk Beliau (Dirut Pasar Manado) ditetapkan tersangka padahal laporan tersebut sudah sangat memenuhi unsur pidana. Namun Kami yakin Bapak Kapolda Sulut sangat berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus korupsi/pungli di Sulut ini, terlebih di PD. Pasar Manado,” tutup Darwis.
N.R