Manado – Kibarindonesia.com – Media Kibar Indonesia menjadi sasaran serangan dari beberapa media online setelah memberitakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di PD Pasar Manado. Berbagai pemberitaan yang menyerang Kibar Indonesia diduga sengaja dirilis dan diberikan pelicin untuk mendiskreditkan media ini untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus yang tengah disorot. Bahkan banyak berita yang beredar dan menyerang media kibar hanya 1 media yang mau konfirmasi yang lain tidak. Sehingga media tersebut juga patut dipertanyakan
Serangan ini muncul setelah Kibar Indonesia menerbitkan berita berjudul “Dirut PD Pasar Manado Lecehkan Surat Panggilan Polda”, yang mengungkap bahwa Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang jelas, pihak-pihak tertentu justru berupaya menyerang kredibilitas Kibar Indonesia dengan menyebarkan narasi bahwa berita tersebut dibuat tanpa dasar. Bahkan, ada indikasi bahwa media-media tertentu telah dibayar untuk menyerang Kibar Indonesia guna melemahkan pemberitaan yang mengungkap skandal PD Pasar Manado.
Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, dua kali mangkir dari Agenda panggilan pemeriksaan Penyidik Polda terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan pemberhentian pegawai tetap dan dugaan korupsi
Manipulasi Pemberitaan: Upaya Mengalihkan Isu?
Menanggapi serangan terhadap medianya, pimpinan Redaksi Media Kibar Indonesia Stefanus Sarayar menegaskan, bahwa mereka tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalistik yang berimbang dan berbasis fakta serta adanya nara sumber.
Saya sudah beberapa kali konfirmasi kepada Dirut Lucky Senduk namun saat dikonfirmasi sikap beliau seperti tidak mau merepon baik dan sering bercanda. Berikut kutipan konfirmasinya, selamat pagi pak dirut. Izin konfirmasi, minta tanggapan dari pak dirut supaya ada perimbangan berita “Sama tanggapannya dengan berita yang anda sudah pernah buat…Hal ini sudah beberapa kali anda buat berita yang intinya sama jadi tanggapannya juga sama” Ucap dirut. Bagaimana tanggapan masyarakat terkait jawaban Dirut Lucky Senduk? Apakah mencerminkan contoh seorang pemimpin?
Hal lain dengan adanya kata seperti itu maka semuanya pasti tahu apa yang akan di jawab Dirut jika dikonfirmasi. Kami membuat berita berdasarkan keluhan masyarakat serta ada nara sumber, data dan fakta yang ada. Jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan kami, seharusnya mereka memberikan hak jawab, bukan malah menyerang media kami dengan berbagai tuduhan,” ujar Pimpinan Redaksi Kibar Indonesia.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, juga menyoroti serangan ini sebagai bagian dari upaya membungkam media yang mengungkap dugaan korupsi.
“Serangan terhadap Kibar Indonesia ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang panik karena kebenaran mulai terungkap. Daripada menjawab dugaan korupsi yang ada, mereka malah berusaha menggiring opini bahwa media ini tidak kredibel. Ini jelas sebuah manuver untuk mengalihkan isu,” tegas Darwis.
Fakta Hukum: Media Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers
Salah satu narasi yang digunakan untuk menyerang Kibar Indonesia adalah tuduhan bahwa media ini tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga pemberitaannya dianggap tidak sah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk mendaftar ke Dewan Pers agar bisa menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa setiap orang berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus terdaftar di Dewan Pers.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat.
“Masih banyak wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi mereka tetap bisa menjalankan tugas jurnalistiknya. Lulus UKW juga bukan jaminan bahwa produk jurnalistiknya berkualitas,” ujar Kamsul.
IKAPPI Desak Polda Sulut Segera Bertindak
Sementara itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Kota Manado (IKAPPI Manado). Ketua Umum IKAPPI Manado, Darwis Hutuba,
mengecam tindakan tersebut dan mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil langkah tegas dan segera menetapkan Lucky Senduk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado.
Saya bersama IKAPPI Manado, menilai bahwa semakin lama kasus ini berlarut, semakin besar pula peluang intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. Seperti halnya kenapa Lucky Senduk tidak bisa hadir dalam panggilan di Polda 2 kali lalu melapor ke Dewan Pers bisa pergi apakah beliau harus dijemput paksa baru mau datang memenuhi panggilan Polda?
Begitu juga dengan laporan perkumpulan pedagang pasar tradisional Perumda pasar yang saat ini di nahkodai oleh lucky Senduk saya menduga itu tidak sah alias ilegal dan cacat hukum karena tidak memiliki Perda Penyertaan modal sebagai syarat utama perusahaan umum daerah dioperasikan sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dan PP 54 tentang BUMD dan hari ini mereka tidak dapat buktikan bahwa perda itu ada! jika memang berani ayo kita diskusi terbuka dihadapan publik mengenai perda tersebut
Untuk itu ,Darwis Hutuba menginformasikan melalui media kepada seluruh LSM pasar, pemerhati pasar dan kepada seluruh pedagang pasar tradisional agar dapat mengawal dan menghadiri panggilan pemeriksaan Polda terhadap Dirut Perumda pasar Manado terkait laporan dari eks karyawan Perumda pasar dan perkumpulan pedagang pasar tradisional (P4T ) Agenda pemeriksaan besok jam 09 pagi.
Karena Dirut pasar sudah dua kali mangkir dari panggilan olehya kami bertanya ada apa dengan Dirut,,?? Kenapa panggilan Polda di.abaikan sementara pergi ke jakarta justru menyampaikan laporan keberatan terhadap media kibar Indonesia yang selama ini memberitakan kebenaran tanpa hoax.
Ini sebuah pelecehan terhadap institusi Negara sebagai penegak hukum
“Kami meminta Kapolda segera menetapkan Dirut PD Pasar Manado beserta jajarannya sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Jangan sampai kasus ini semakin kabur karena adanya manuver politik dan serangan terhadap media yang mengungkap kebenaran,” tegas Darwis.
IKAPPI Manado mengajukan lima tuntutan kepada Polda Sulut:
Penetapan dan Penahanan Tersangka – Memastikan Lucky Senduk dan direksi lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Pemeriksaan Alasan Mangkir – Memeriksa bukti perjalanan atau dokumen lain yang membuktikan alasan ketidakhadiran Senduk dalam panggilan Polda.
Audit Harta Kekayaan – Menyelidiki dugaan peningkatan signifikan dalam aset pribadi Senduk dan direksi lainnya.
13/02/2025
( Redaksi )