Diduga Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Senduk Melakukan Pemusnahan Aset Tampa Dokumen, LSM RAKO Siap Lapor

Manado – kibarindonesia.com – Dugaan pemusnahan aset tanpa dokumen oleh Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Manado semakin menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO menegaskan akan melaporkan Direktur Utama PERUMDA Pasar Manado ke Aparat Penegak Hukum (APH), setelah dalam persidangan sengketa informasi, pihak perusahaan tak mampu menghadirkan dokumen penghapusan aset yang diminta.

Dugaan ini mencuat dalam sengketa informasi antara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado dengan LSM RAKO, di mana PERUMDA Pasar Manado turut menjadi pihak tergugat. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Kaban Aset dan PD Pasar Manado untuk menyerahkan dokumen penghapusan aset. Namun hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan maupun diberikan kepada pemohon.

Ketua LSM RAKO menilai ketidakhadiran dokumen ini semakin menguatkan indikasi bahwa PERUMDA Pasar Manado telah melakukan pembangunan pasar baru dengan cara memusnahkan aset lama tanpa melalui prosedur yang sah. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik negara/daerah hanya dapat dihapuskan dengan alasan yang sah.

Ayat (3) menegaskan bahwa penghapusan aset harus didukung dengan dokumen yang lengkap.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Menegaskan bahwa pengelolaan aset milik negara/daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemusnahan aset tanpa dokumen dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika pemusnahan aset ini menyebabkan kerugian negara, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406

Menghancurkan atau merusak barang tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

LSM RAKO menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan aset pasar di Manado. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana. Kami akan memastikan kasus ini dibawa ke ranah hukum agar ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas perwakilan LSM RAKO.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika benar terjadi pemusnahan aset tanpa prosedur yang sah, maka tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang diuntungkan secara pribadi.

LSM RAKO berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kini, publik menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan daerah ini.
14/02/2025
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *