Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – PT Minselano masih menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal meskipun diduga izin usaha pertambangannya (IUP) telah kedaluwarsa. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut memaksa para penambang rakyat untuk meninggalkan area tambang, yang kini masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok Mitra
Ketua DPD LPAKN-RI Sulawesi Utara, Audy Endey, menegaskan bahwa jika benar IUP PT Minselano sudah tidak berlaku, maka segala aktivitasnya adalah ilegal dan harus dihentikan. “Mereka masih beroperasi dan bahkan menghentikan para penambang rakyat tanpa belas kasih. Semua itu ilegal, ujar Endey, Jumat (14/02/2025).
Endey juga meminta pihak Imigrasi untuk segera melakukan razia terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, ada indikasi WNA menyalahgunakan izin untuk menjalankan operasional pertambangan tanpa prosedur yang jelas. “Mereka berkedok dengan berbagai izin yang sebetulnya nihil. Yang punya izin saja harus menghormati masyarakat, ini mereka malah masuk begitu saja,” tegasnya.
Sanksi Hukum Menanti
Jika benar IUP PT Minselano sudah kedaluwarsa, maka perusahaan ini berpotensi menghadapi sanksi tegas berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur ketentuan izin usaha pertambangan serta sanksi bagi pelanggar.
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010
Menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin adalah ilegal.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012
Mengatur tata cara pemberian izin usaha pertambangan dan sanksinya.
Dari segi hukum, PT Minselano bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan IUP, pembekuan aktivitas, serta denda administratif. Sementara dari sisi pidana, pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat hukuman penjara, denda pidana, serta kewajiban membayar ganti rugi kepada negara.
Ancaman Konflik Sosial dan Kerusakan Lingkungan
Selain aspek legalitas, Endey juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini berpotensi memicu konflik sosial dan merusak lingkungan serta perkebunan warga setempat. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan cepat dari aparat penegak hukum (APH), masyarakat akan turun tangan sendiri
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan telah mencoba menghubungi pihak PT Minselano melalui ponsel 0852-4240-XXXX untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pemilik perusahaan, yang diketahui berinisial BB.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh APH apakah akan bertindak tegas atau justru membiarkan pelanggaran ini terus terjadi?
( *** Tim )