Bitung – kibarindonesia.com – Hasil konfirmasi langsung Awak Media kepada Kuasa Hukum PT. Pathemang Dockyard Wanda Hatirindah, Senin (24/02/2025) mengatakan secara jelas dan terperinci riwayat tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) No. 00114 dan No.00113.
I. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2 Tandurusa Tahun 1977 atas nama (Alm) Emor Wolter Sompotan, lalu tahun 1989 SHM No.2 Turun Waris menjadi atas nama Emmy Luntungan, Edmon Otto Sompotan, Johny Sompotan, Engelheart A E Sompotan.
Selanjutnya ahli waris dijual:
1. Pemisahan Hak milik No. 329, Luas 1. 010 M2, (Sherly Tanex),
2. Pemisahan Hak milik 331, Luas 1.596 M2, (Efi Liando),
3. Pemisahan Hak milik No. 337, Luas 1.210 M2, (PT. Ratatotok),
4. Sisanya SHM No. 2 dibeli oleh Baby Palar, Luas 14.674 M2.
Setelah itu seluruh SHM tersebut dibeli oleh PT. Go Rising Nalendra dengan luas sekitar 17.280 M2 dari Baby Palar, Efi Liando dan Sherly Tanex.
Selanjutnya SHM turun ke PT. Go Rising Nalendra menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 54 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB No. 55. Selanjutnya PT. Go Rising Nalendra jual kepada PT. Pathemang Dockyard sampai sekarang.
– SHGB No. 54 menjadi No. 00114. (AJB 62/07/AJB/BTG-TMR/XI/2003), tanggal 20 November 2003.
– SHGB No. 55 menjadi No. 00113. (AJB 63/07/AJB/BTG-TMR/XI/2003), tanggal 20 November 2003.
II. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 69, Aertembaga, tahun 1979 Atas nama Pinangkaan Alexius Wulur. Pada 31 Maret 1979 ditandatangani Surat Jual Beli antara Pinangkaan Alex Wullur dengan Ketty Bohang. Kemudian pada tanggal 23 April 1979 Surat Jual Beli tersebut dipertegas dalam bentuk Akta Jual-Beli antara Pinangkaan Alexius Wulur dengan Ketty Bohang sebagaimana Akta Jual-Beli No. 246/12/BTGH/IV tahun 1979, yang dibuat oleh Camat Noubert Benhard Moniaga, BA, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
SHM No. 69 balik nama manjadi atas nama Ketty Bohang. Dalam Surat Jual Beli antara Pinangkaan Alexius Wulur dengan Ketty Bohang, tanggal 31 Maret 1979 yang ditanda tangani oleh Pinangkaan Alexius Wulur dan mengetahui Hukum Tua Desa Aertembaga Daniel Piet Tompunu, menegaskan batas-batas atas SHM No. 69 atas nama Pinangkaan Alex Wullur, bagian Utara dengan Jalan Desa, Timur dengan E.W. Sompotan (SHM No. 2), Selatan dengan Air Laut, Barat dengan Erfpacht Kuala Tembaga.
(Alm) Pinangkaan Alexius Wulur adalah Suami dari (Alm) Renny Mangadil dan mempunyai 7 anak dan 2 diantaranya yang masih ada (masih hidup) Martha Wullur dan Meiske Wullur.
Kemudian SHM No. 69 atas nama Ketty Bohang terjadi Jual-Beli dengan PT. Go Rising Nalendra. Dari SHM No.69 masuk menjadi SHGB No. 55 atas nama PT. Go Rising Nalendra. Selanjutnya terjadi Jual-Beli antara PT. Go Rising Nalendra dengan PT. Pathemang Dockyard. Sampai saat ini masih menjadi milik PT. Pathemang Dockyard. SHGB No. 55 menjadi SHGB No. 00113.
Beberapa tahun lalu Ahli Waris Keluarga Wullur berkali-kali menempuh upaya jalur hukum dengan menggugat pihak-pihak sebagaimana tertera dalam putusan-putusan:
– PN. No. :052/Pdt.G/2000/PN.Btg (tanggal 20 Desember 2000),
– PT. No. : 11/Pdt/2001/PT.MDO (tanggal 27 Januari 2001),
– MA. No. : 1356 K/PDT/2001 ( tanggal 26 Agustus 2001).
Tiga putusan diatas menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan perjanjian perdamaian antara Penggugat dan Tergugat IV ( PT. GO RISING Nalendra) adalah Sah. Putusan ini Inkracht karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari Penggugat.
* PN. No. : 59/Pdt. G/2003/PN. Bitung (tanggal 11 Maret 2004),
* PT. No. : 25/PDT/ 2005/PT.MDO (tanggal 4 Agustus 2004),
* MA. No. : 1075 K/Pdt/2006 (tanggal 16 Maret 2007).
Tiga putusan diatas menyatakan menolak gugatan para penggugat.
Pada ketiga putusan diatas, menunjukkan bahwa objek perkara (Tanah) bukanlah apa yang secara sah tertuang pada SHGB 00114 dan SHGB 00113. Karena letak PT. Kuala Tembaga saat ini berdiri bangunan milik Angkatan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, Akademi Perikanan Bitung, Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Bitung.
Dan patut diperhatikan bahwa saat itu dalam dalil para penggugat (tertera pada halaman 3 (angka 4 poin a) dan halaman 6 pada Putusan No. 1075 K/Pdt/2006), secara tegas penggugat menyatakan dan mengakui bahwa Tanah sengketa I (sebelah Timur) berbatasan dengan PT. Go Rising Nalendra.
Pada tanggal 02 Mei 2024, dikantor PT. Pathemang Dockyard menerima somasi dari pihak yang mengatasnamakan Ahli Waris Marije Watuna (tanpa melampirkan surat keterangan waris yang sah).
Lalu pada tanggal 16 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita, Martha Wullur dkk bertindak mengatasnamakan sebagai ahli waris keluarga Wullur tanpa menunjukkan alas kepemilikan yang sah telah meletakkan tumpukan batu dan menempelkan spanduk dipagar utama PT. Pathemang Dockyard. Sehingga pagar utama tidak dapat dilalui kendaraan bahkan pejalan kaki pun sulit lewat, karena harus naik diatas tumpukan batu.
Atas tindakan Martha Wullur dkk, maka PT. Pathemang Dockyard melalui Kuasa Hukum menempuh upaya hukum pidana di Polres Bitung dengan melaporkan Martha Wullur. Laporan Polisi tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan sesuai dengan LP. No. :LP/B/410/V/2024/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 16 Mei 2024. Saat ini Martha Wullur sudah ditetapkan Tersangka,” jelas Kuasa Hukum PT. Pathemang Dockyard, Wanda.
Pihak PT Patemang Dockyard melalui Kuasa Hukumnya berharap agar pihak Kepolisian bertindak lebih tegas dan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negari Bitung, sehingga bisa lebih cepat untuk proses selanjutnya guna mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena menurut Wanda selaku Kuasa Hukum PT. Pathemang Dockyard, ada pihak yang sengaja membuat perkara ini seperti bola liar yang menggelinding tanpa arah pemberitaannya tanpa didasari dasar hukum berupa alas hak yang jelas.
“Kami PT. Pathemang Dockyard siap menempuh upaya hukum demi kepastian hukum, bahkan Kami siap kalau ada pihak-pihak yang menempuh upaya hukum atas Kami. Tapi dengan dasar hukum yang benar jangan hanya berteriak ibarat tong kosong nyaring bunyinya,” ucap Wanda
“Kami percaya Polres Bitung bisa menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan perlu diketahui karena diduga tersangka Martha Wullur melarikan diri, oleh sebab itu Kami angkat di Media karena dugaan Kami ada Obstraction Of Justice atas ketidakhadiran Tersangka terhadap 2 (dua) kali panggilan Polres Bitung. Dan info yang Kami dapat, Tersangka tidak langsung datang memenuhi panggilan di Polres Bitung, melainkan membuat pengaduan ke Irwasda Polda Sulut,” jelas Wanda.
Pihak Polres Bitung lewat Kasat Reskrim Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan.
“Dalam penanganan kasus ini Kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah menggunakan beberapa saksi ahli dari beberapa instansi yang terkait,” ucap Kasat Reskrim singkat dan jelas.
( Tim Nina )





