Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Minahasa Utara Diduga Bermasalah, Aktivis Desak Proses Hukum

Minahasa Utara – kibarindonesia.com – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Minahasa Utara yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 senilai Rp7,1 miliar diduga melanggar prosedur dan berpotensi sarat penyimpangan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya ini dilaporkan mengalami berbagai masalah, mulai dari kualitas pekerjaan yang kurang memadai hingga indikasi pengurangan volume pekerjaan atau mark up anggaran.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sejumlah bagian pekerjaan proyek ini terindikasi belum selesai dengan baik. Di antaranya adalah saluran pembuangan air yang tidak optimal, serta talud (penahan tebing) yang terlihat rusak dan tidak diselesaikan dengan layak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas vital bagi masyarakat Minahasa Utara.


Sejumlah aktivis dari Sulawesi Utara yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa proyek ini belum memenuhi standar pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan. “Jika pekerjaan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum segera dipercepat,” ungkap salah satu aktivis.

Hingga saat ini, Kadis Kesehatan Minahasa Utara, dr. Stela Safitri, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. Masyarakat dan aktivis berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan tindakan perbaikan, jika temuan ini terbukti benar.

Proyek pembangunan gedung laboratorium kesehatan yang seharusnya menjadi fasilitas penting untuk masyarakat Minahasa Utara kini justru berisiko mengancam kualitas dan kebermanfaatannya jika tidak ada penanganan segera. Aktivis dan masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang dan pihak pelaksana proyek agar masalah ini tidak berlarut-larut.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai atau perbaikan yang signifikan dalam proyek tersebut, langkah hukum diperkirakan akan segera diambil untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Utara, dr. Stela Safitri ketika di konfirmasi Media ini belum merespon hingga berita ini terbit
26/03/2025
( *Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *