Manado – kibarindonesia.com – Setelah ditetapkannya lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Ketua Sinode GMIM serta empat pejabat tinggi Pemprov Sulawesi Utara, desakan publik untuk mengusut tuntas kasus serupa di tubuh BUMD Perumda Pasar Manado semakin menguat. Sabtu 12/04/2025
Desakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk pegawai yang diberhentikan secara sepihak serta Ikatan Keluarga Alumni Perhimpunan Pengusaha Pasar Indonesia (IKAPPI). Ketua IKAPPI Manado, Darwis Hutuba, menegaskan bahwa Kapolda Sulut harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Utama dan jajaran Direksi PD Pasar Manado.
Menurut Darwis, tindakan pemberhentian sepihak terhadap pegawai tetap PD Pasar Manado tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas. Ia juga menyebut bahwa modus politis diduga kuat menjadi motif di balik pemecatan tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana. Ada dugaan kuat bahwa pemecatan ini digunakan sebagai alat politik, dan ini sangat berbahaya. Kami minta Pak Kapolda untuk segera membongkar kasus dugaan korupsi ini dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Darwis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi serta berbagai persoalan di PD Pasar Manado telah resmi disampaikan ke Polda Sulut. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu dan segera mengambil langkah tegas.
“Pak Kapolda harus berani, karena masyarakat menaruh harapan besar agar hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu. Ini momentum untuk membersihkan BUMD dari praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nasib para pegawai dan integritas pengelolaan aset daerah. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan menyeluruh.
( Tim )