Manado – kibarindonesia.com – Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Manado mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado, Lucky A. Senduk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ketua IKAPPI Kota Manado, Darwis Hutuba, menyatakan bahwa desakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi untuk mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di tubuh BUMD PD Pasar Manado.
“Status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, kami meminta Bapak Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera menetapkan tersangka terhadap Dirut Perumda Pasar dan seluruh pihak terkait,” tegas Darwis kepada media, Selasa (7/5/2025).
Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan IKAPPI, terdapat tiga poin utama:
1. Mendesak penetapan tersangka terhadap Dirut Perumda Pasar Manado, seluruh jajaran direksi, pimpinan Badan Pengawas, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan, termasuk pemecatan sepihak sejumlah pegawai.
2. Meminta penegak hukum memproses dugaan cacat hukum dalam proses pengangkatan Dirut, jajaran direksi, dan badan pengawas Perumda Pasar Manado yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 58.
3. Menyerukan konsistensi dalam penegakan hukum, agar tidak tebang pilih. IKAPPI menyoroti bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar organisasi tertentu, tetapi juga harus menyentuh dugaan pelanggaran hukum di lingkungan BUMD.
Darwis juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023, yang mengungkap bahwa investasi sebesar Rp192 miliar ke Perumda Pasar Manado tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
“Angka ratusan miliar itu nyaris tidak berdampak pada peningkatan ekonomi daerah. Ini menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan BUMD ini bermasalah,” ujar Darwis.
Sebagai penutup, Darwis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
(red)