Manado – kibarindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (22/9/2025). Program ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum.
Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., selaku project leader, menegaskan bahwa penyusunan SPO-PTSP menjadi pedoman penting dalam memberikan layanan hukum, baik untuk internal kejaksaan maupun masyarakat luas.
“SPO-PTSP ini diharapkan mampu menghadirkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan hukum tanpa harus melalui proses yang panjang dan rumit,” ujar Andih.
Kegiatan launching ini turut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan DPRD Sulut, Kapolda Sulut, Satpol PP, hingga elemen masyarakat sipil.
Salah satu pihak yang hadir adalah Ketua PAMI Perjuangan Sulut, Jonathan Mogonta. Ia menilai terobosan ini patut diapresiasi dan perlu mendapat dukungan semua pihak.
“Kami berharap kehadiran SPO-PTSP benar-benar menjadi pintu transparansi dan memperpendek jalur birokrasi layanan hukum. Masyarakat harus merasa lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit saat berurusan dengan kejaksaan. Bagi kami, akses hukum yang merata adalah hak setiap warga,” tegas Mogonta.
Dengan adanya SPO-PTSP, Kejati Sulut menargetkan terciptanya sistem pelayanan hukum yang lebih responsif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
(Tim)