Sulawesi Utara — kibarindonesia.com – Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp2,84 miliar ini diduga dikerjakan tanpa pengawasan konsultan teknis dan sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selasa 07/10/2025
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mitra Sejahtera dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Turis Mentang diduga kuat melanggar prosedur teknis dan administrasi. Salah satu indikasi pelanggaran mencolok adalah penggunaan tiang pancang yang diproduksi secara mandiri di lokasi proyek, bukan dari produsen bersertifikasi sebagaimana mestinya.
Dalam praktik standar pembangunan infrastruktur, tiang pancang merupakan elemen vital yang harus memenuhi standar ketat dari segi kekuatan material, presisi, serta ketahanan terhadap beban struktural. Prosesnya membutuhkan material khusus, pengujian laboratorium, serta pengawasan ahli.
Namun, dalam proyek ini, tiang pancang diduga dibuat sendiri di lokasi tanpa uji laboratorium, tanpa pengawasan teknis memadai, dan tidak menggunakan material standar. Akibatnya, tiang pancang yang digunakan mengalami kerusakan saat proses pemancangan menandakan kemungkinan besar telah terjadi pelanggaran spesifikasi teknis yang sangat serius.
Pembuatan tiang pancang secara mandiri dan tanpa pengujian diduga merupakan upaya untuk mengurangi biaya produksi, sehingga pihak kontraktor bersama oknum PPK berpotensi meraih keuntungan berlebih secara tidak sah.
Sumber internal menyebutkan bahwa tidak hanya pengawasan proyek yang lemah, tetapi seluruh proses pelaksanaan di lapangan terkesan ditutup-tutupi dan tidak transparan. Padahal, nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Hingga saat ini, proyek rekonstruksi tersebut tampak terbengkalai tanpa tindak lanjut dari pihak Dinas PUPR Provinsi Sulut. Masyarakat menilai tidak adanya langkah konkret dari dinas terkait justru menambah kecurigaan bahwa praktik korupsi atau penyimpangan benar-benar terjadi dan sengaja dibiarkan.
Dugaan pelanggaran ini menambah daftar panjang masalah pengelolaan proyek infrastruktur di Sulawesi Utara, yang selama ini sering dikritisi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah elemen masyarakat dan penggiat antikorupsi kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulut, Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kami minta PPK dan Kontraktor CV. Mitra Sejahtera bertanggung jawab secara hukum dan moral. Negara tidak boleh dirugikan karena praktik-praktik kotor seperti ini,” tegas seorang tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Timur.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Turis Mentang ketika dihubungi melalui Via WhatsApp menjelaskan
3 Poin klarifikasi
- Waktu pelaksanan semua pekerjaan dimungkinkan terjadi perubahan, sejauh dipengaruhi situasi kondisi saat pelaksanaan dan di administrasikan serta dilakukan sesuai aturan dan ketentuannya, yang didasarkan alasan-alasan yang dipertanggung jawabkan
- Menyangkut Penggunaan material, jenis konstruksi, yang juga dihub dengan uji struktur tanah dilokasi, diproses berdasar kajian tenaga ahli/Konsultan serta terkonfirmasi dengan proses pengujian lab (data-data lengkap)
- Kondisi yang terdokumentasi dilapangan saat ini, baik kedalaman pemancangan, posisi tiang pancang sangat dipengaruhi oleh kondisi lapisan tanah keras didalamnya yang mempengaruhi gerak tiang saat proses pemancangan, termasuk menyebabkan kerusakan bagian2 tertentu terutama kepala tiang yang menerima “tekanan dan tumbukan” beban pemukul (Hammer)
“Klarifikasi ini tidak dirubah sedikitpun oleh wartawan media ini sehingga berita ini terbit”
Dugaan yang muncul dalam proyek ini tidak hanya soal pelanggaran prosedur teknis, tetapi juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk meneliti lebih dalam kemungkinan adanya praktik kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi. (SS)