Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, kini mulai menimbulkan kekhawatiran serius. Kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dinilai berpotensi memicu bencana banjir bandang akibat perusakan lingkungan besar-besaran di wilayah pesisir Ratatotok dan Buyat. Sabtu 25/10/2025
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah dugaan tambang emas ilegal milik Ko Honggo yang beroperasi di kawasan Hutan Pasolo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan ini diduga tidak memiliki izin resmi, tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menggunakan alat berat (excavator) untuk mengeruk tanah di kawasan hutan
Praktik yang diduga dilakukan tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan termasuk dalam kategori illegal mining. Selain merusak ekosistem hutan, aktivitas tersebut juga berarti mengambil hasil bumi tanpa membayar pajak negara, sebuah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Seorang tokoh masyarakat Ratatotok yang meminta namanya dirahasiakan angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Provinsi, Kapolda Sulut, dan Kapolres Minahasa Tenggara untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau perusahaan ini tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin, berarti ada kerugian besar bagi negara. Lebih parah lagi, aktivitas mereka sudah merusak hutan dan mengancam keselamatan masyarakat Ratatotok. Jika dibiarkan, banjir bandang bisa terjadi kapan saja,” tegasnya.
Tokoh tersebut juga menambahkan, tambang emas ilegal di Ratatotok bukan hanya milik Ko Honggo. Sejumlah perusahaan dan penambang perorangan lain diduga masih beroperasi tanpa izin di beberapa titik, termasuk di sekitar kawasan Kebun Raya Ratatotok
Aktivitas tambang liar di wilayah ini seolah dibiarkan tanpa pengawasan serius dari aparat maupun instansi teknis terkait. Padahal, selain merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, tambang ilegal juga merampas potensi ekonomi daerah karena tidak menyetor pajak maupun royalti kepada negara.
Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan serta ESDM Provinsi Sulut. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin, maka tambang milik Ko Honggo dan aktivitas serupa di wilayah Ratatotok harus segera dihentikan, ditindak, dan diproses hukum.
Hutan Pasolo yang kini mulai gundul dan rusak parah menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan ekologi dan keselamatan masyarakat Ratatotok. (*)





