Bolaang Mongondow — kibarindonesia.com –
Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali tercium di Sulawesi Utara. Tim Investigasi LSM LP KPK Sulut mengungkap indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, yang diduga dilakukan oleh PT Xingfeng perusahaan tanpa izin resmi.
Lebih parah lagi, wilayah operasi perusahaan asal Tiongkok tersebut disebut menyerobot area Kontrak Karya (KK) milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), salah satu perusahaan tambang emas resmi yang memiliki izin sah dari pemerintah pusat.
Ketua Divisi Investigasi LSM LP KPK Sulut, Rivai Mokoginta, menyebut dugaan aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan dan bentuk penghinaan terhadap hukum negara.
“Kami menemukan aktivitas alat berat dan pengangkutan material di area yang jelas masuk dalam wilayah KK PT JRBM. Jika benar PT Xingfeng beroperasi tanpa izin, maka ini pelanggaran berat UU Minerba — kejahatan terhadap kedaulatan hukum Republik Indonesia,” tegas Rivai.
Rivai menilai, operasi tambang ilegal sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran dari pihak berwenang. “Tidak mungkin aktivitas besar-besaran dengan alat berat bisa berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Ada indikasi kuat adanya bekingan. Kami mendesak Gubernur Sulut dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” ujarnya keras.
Temuan lapangan LP KPK Sulut menunjukkan bahwa PT Xingfeng tidak memiliki satu pun dokumen perizinan dasar pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba tegas menyebut: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Dengan fakta hukum itu, aktivitas PT Xingfeng murni kategori PETI Penambangan Tanpa Izin. Ini tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran teknis,” kata Rivai menegaskan.
Selain pelanggaran hukum, LSM LP KPK Sulut juga menyoroti kerusakan ekologis dan dampak sosial ekonomi yang mulai terasa di sekitar Desa Pusian. Bukit-bukit yang dulu hijau kini terkikis, sumber air mengeruh, dan hasil pertanian warga menurun drastis. Risiko longsor pun meningkat akibat pengerukan liar tanpa pengendalian lingkungan.
“Gunung rusak, air keruh, lahan warga tak lagi subur. Ironisnya, perusahaan ini tidak membayar pajak daerah, tapi tetap dibiarkan beroperasi,” ungkap Rivai dengan nada kecewa.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud memang berada dalam wilayah Kontrak Karya PT JRBM, dan PT Xingfeng belum memiliki izin resmi.
“Lokasi tersebut berada di dalam wilayah KK PT JRBM. Untuk PT Xingfeng, sampai saat ini tidak ada izin pertambangan yang terdaftar,” jelas Maidongka, Senin (03/11/2025).
Pernyataan resmi ini memperkuat temuan LSM bahwa aktivitas PT Xingfeng bersifat ilegal dan melanggar hukum pertambangan nasional.
LSM LP KPK Sulut memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional apabila pemerintah daerah dan APH tidak bertindak cepat.
“Kami memiliki data lapangan, dokumentasi foto, serta koordinat GPS aktivitas alat berat PT Xingfeng di area ilegal. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan hukum, kami akan melapor ke Polda Sulut dan Kementerian ESDM RI. Negara tidak boleh kalah dari tambang ilegal!” tegas Rivai.
Masalah ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang bermain mata dengan aktivitas tambang ilegal di Dumoga Timur.
LSM mendesak Gubernur Sulut, Polda Sulut, dan Kementerian ESDM untuk segera menindak tegas agar hukum tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
“Negara harus hadir. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan pemodal. Jangan biarkan bumi Sulawesi Utara dikoyak oleh tambang ilegal yang hanya menyisakan kerusakan dan penderitaan rakyat,” tutup
SS





