Manado – kibarindonesia.com – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara memasuki fase penentuan. Senin (17/11/2025), Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) hadir langsung dalam penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Agenda ini menjadi forum finalisasi data antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulut, memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai prosedur. Penandatanganan berita acara tersebut sekaligus menjadi dasar hukum atas hasil pemeriksaan lapangan, serta rujukan resmi dalam penyusunan lanjutan dokumen tata ruang daerah.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas pendampingan intensif selama proses klarifikasi IPPR. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat lintas sektor pada 16 September 2025 yang melibatkan perangkat teknis daerah secara mendalam.
“Verifikasi dilakukan secara teliti untuk menjaga integritas tata ruang Sulawesi Utara,” tegas YSK. Menurutnya, tahapan ini menegaskan komitmen Pemprov Sulut membangun wilayah secara berkelanjutan sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan.
Dinas PUPR Sulut menuntaskan verifikasi IPPR di empat wilayah seperti Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari delapan indikasi pelanggaran yang diperiksa, seluruhnya dikonfirmasi melalui klarifikasi teknis sebagai bukan pelanggaran. Hasil ini memperkuat analisis daerah bahwa seluruh temuan masih sesuai ketentuan teknis, sehingga penataan fungsi kawasan dapat tetap masuk dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang menyatakan tidak ditemukan isu signifikan pada pemeriksaan tersebut. Progres ini disambut positif masyarakat Sulawesi Utara yang menantikan revisi RTRW sebagai instrumen penting untuk membuka ruang investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pada kesempatan itu, Gubernur YSK juga meminta dukungan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW dapat segera direalisasikan. Pemprov menargetkan regulasi baru rampung dan ditetapkan sebelum akhir 2025.
Dengan rampungnya verifikasi IPPR, Sulawesi Utara semakin siap mewujudkan tata ruang yang ideal. Gubernur YSK optimistis proses ini menjadi fondasi kuat bagi pembangunan provinsi maritim yang maju, seimbang, dan berkelanjutan. (SS)





