Tipu lokasi Kepemilikan Eks Lahan Newmont,Nama Sekertaris DPD Partai NasDem Mitra Dekker Mamusung Terseret

MITRA — kibarindonesia.com – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok kembali mencuat ke ruang publik.

Setelah sebelumnya viral kasus solar dan sianida yang disebut-sebut terkait milik Dekker Mamusung yang saat ini menjabat sebagai sekertaris DPD partai Nasdem Mitra, kini perhatian publik bergeser pada dugaan penipuan kepada warga Ratatotok serta mengklaim kepemilikan lahan tambang yang diduga bermasalah secara hukum dan lingkungan.

Aktivis Bily Kaloh secara terbuka menyatakan bahwa lokasi PETI yang diklaim sebagai milik Dekker Mamusung sesungguhnya berada di atas lahan eks tambang PT Newmont, yang secara legal bukan milik pribadi tapi milik masyarakat Ratatotok. Billy bahkan meminta Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan mengusut status dan asal-usul lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut BK, pernyataan itu ia sampaikan berdasarkan pengalaman langsung ketika pernah duduk bersama Dekker Mamusung membahas rencana masuknya investor yang ingin bekerja di lahan tambang yang diklaim sebagai milik pribadi.

“Saat itu Dekker memperlihatkan surat lahan. Tapi yang mengejutkan, semua surat tersebut berembos Newmont. Bukan atas nama pribadi,” ungkap BK

Lebih jauh, beliau menyebutkan bahwa lokasi lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Rotan Hill, Ratatotok, yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pertambangan, terlebih tanpa izin. Fakta ini, menurutnya, memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius, baik dari sisi pertanahan maupun kehutanan.

BK meyakini bahwa lahan tersebut awal mulanya adalah milik warga Ratatotok yang dibebaskan oleh PT Newmont pada masa operasional perusahaan tambang multinasional itu. Namun sesuai ketentuan, lahan eks tambang yang tidak lagi digunakan seharusnya dikembalikan kepada warga atau negara, bukan dikuasai secara pribadi.

“Yang kami duga, lahan ini tidak pernah dikembalikan ke warga. Justru disembunyikan statusnya dan kemudian diklaim sebagai milik pribadi untuk kepentingan tambang ilegal,” tegasnya

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi telah menyentuh isu besar penegakan hukum, keadilan agraria, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, Kaloh mendesak aparat penegak hukum Polda Sulut bersama Kejati untuk tidak ragu membuka kembali seluruh dokumen pembebasan lahan Newmont di Ratatotok, termasuk menelusuri potensi penyalahgunaan aset dan kawasan hutan lindung.

“Negara tidak boleh kalah oleh klaim sepihak. Jika benar ini eks lahan Newmont dan berada di hutan lindung, maka tidak ada ruang kompromi. Aparat harus bertindak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dekker Mamusung karena nomor awak media sudah di blokir beliau. Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap PETI dan penguasaan lahan ilegal di Sulawesi Utara, yang selama ini kerap menuai sorotan nasional. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *