Diduga 7 Excavator Sewaan Milik Elo Korua Bebas Kuasai PETI di Rotan Hill Ratatotok

Minahasa Tenggara — kibarindonesia com – APH Polres Mitra ditantang setelah aroma busuk praktik pertambangan ilegal kembali menyengat dari jantung Sulawesi Utara. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rotan Hill, Minahasa Tenggara, dilaporkan kian merajalela tanpa hambatan berarti. Ironisnya, operasi yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Elo Korua itu berlangsung terang-terangan, seolah menari di atas hukum yang lumpuh.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga setempat, sedikitnya tujuh unit alat berat jenis excavator dikerahkan untuk mengeruk perut bumi. Aktivitas tersebut menggunakan metode rendam dua mingguan dengan tiga bak besar pola kerja yang lazim dalam praktik tambang emas ilegal skala besar.

“Alat berat keluar-masuk tanpa rasa takut. Dulu sempat dipasang garis polisi di wilayah Kebun Raya, tapi sekarang operasi jalan terus. Apa memang tidak ada yang bisa menghentikan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Jumat 23/01/2026

Lokasi tambang disebut berada di area yang relatif mudah dijangkau. Raungan mesin excavator nyaris tak pernah berhenti, menciptakan pemandangan kontras antara kerusakan lingkungan dan absennya penegakan hukum. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: siapa yang melindungi aktivitas ilegal ini?

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi aktivitas tambang tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung, wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi.

Tidak hanya persoalan hukum, dampak ekologis mulai dirasakan warga. Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, meningkatnya risiko longsor, hingga potensi banjir lumpur menjadi ancaman nyata.

“Kami serba takut. Takut bicara, tapi juga takut kampung kami hancur. Air sungai makin keruh, alam rusak, dan suara alat berat tidak pernah berhenti,” tutur warga lainnya.

Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Publik menuntut tindakan konkret, bukan sekadar wacana mulai dari penghentian total aktivitas PETI, penindakan tegas terhadap para pelaku, hingga pemulihan lingkungan yang telah rusak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *