Abaikan Larangan Menambang di Kebun Raya Ratatotok, Aktivitas PETI Diduga Milik Kiki Mewoh Beroperasi Bebas

MITRA – kibarindonesia.com
Di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, nama Kiki Mewoh bukan lagi asing. Ia disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama di balik maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kini kembali menjadi sorotan publik.

Ironisnya, lokasi tambang yang diduga dikelola Kiki Mewoh berada di kawasan Kebun Raya Ratatotok, wilayah yang secara tegas dipasangi papan larangan menambang. Jaraknya pun sangat dekat dengan fasilitas umum sekitar 50 meter dari Pos Manguni dan tak jauh dari jalan aspal namun aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Menurut sumber di lapangan, operasi tambang ilegal ini berlangsung siang dan malam, dengan pengerahan sekitar lima unit alat berat jenis excavator setiap hari. Tanah dan batuan mengandung emas dikeruk secara masif menggunakan metode rendaman, ditampung dalam bak-bak besar, lalu diproses tanpa memperhatikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan.

Kawasan yang dulunya ditumbuhi pohon mahoni dan berfungsi sebagai paru-paru hijau kini nyaris gundul. Dari pantauan tim media, hanya tersisa beberapa pohon, sementara sebagian besar area telah berubah menjadi lahan rusak akibat eksploitasi tambang. Aktivitas PETI inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.

Raungan mesin alat berat yang menggema di tengah kawasan konservasi menjadi potret nyata lemahnya pengawasan. Meski medan menuju lokasi tergolong sulit, operasi tambang justru berjalan lancar dan terorganisir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat dan siapa yang bertanggung jawab jika ada bencana alam

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini disebut telah bertransformasi dari tambang rakyat skala kecil menjadi tambang ilegal modern berskala besar. Seluruh kegiatan dijalankan tanpa izin resmi, tanpa dokumen AMDAL, UKL/UPL, serta tanpa kontribusi pajak dan retribusi kepada negara maupun daerah.

Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Ratatotok. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *