Dugaan Penyimpangan BBM DLH Bitung Rp.2,21 Miliar Disorot, Aktivis Pertanyakan Laporan di Polres Bitung

Bitung – kibarindonesia.com – Dugaan penyimpangan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp.2,21 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah aktivis anti korupsi Deddy Loing mempertanyakan laporan tanggal 25 agustus 2025 di Polres Kota Bitung. Rabu 01/07/2026

Menurut Deddy, laporan yang telah di sampaikan ke Polres sudah hampir setahun dan bukan di bangun atas asumsi semata, melainkan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM DLH Kota Bitung.

“Kalau temuan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar kesalahan administrasi, tetapi dugaan penyalahgunaan uang rakyat dalam jumlah miliaran rupiah.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Deddy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai sangat serius, yakni dugaan mark-up dan pertanggung jawaban belanja tanpa bukti memadai sekitar Rp154 juta, dugaan pembelian BBM untuk kendaraan dan alat berat yang sudah tidak beroperasi sekitar Rp.65,4 juta, dugaan penggunaan nota SPBU yang diragukan keasliannya senilai sekitar Rp1,25 miliar, serta nota thermal yang rusak sehingga transaksi sekitar Rp736 juta tidak dapat diverifikasi.

Akumulasi seluruh temuan tersebut mencapai sekitar Rp.2,21 miliar, yang menurut Deddy harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Bagaimana mungkin uang negara miliaran rupiah dipertanggungjawabkan jika dokumen pendukungnya tidak bisa diverifikasi?

Publik berhak mendapat jawaban yang jelas. Jangan sampai uang rakyat hilang, tetapi tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di Sulawesi Utara. Menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh berhenti di meja administrasi tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Jangan hanya sebatas menerima laporan lalu diam. Bila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Deddy.

Lebih lanjut, ia meminta penyidik segera memanggil seluruh pihak yang terkait, menelusuri aliran penggunaan anggaran, serta berkoordinasi dengan auditor yang berwenang untuk menghitung potensi kerugian negara secara pasti.

“Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara. Korupsi merampas hak masyarakat atas pelayanan publik. Ketika anggaran kebersihan diduga bermasalah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi seluruh warga Kota Bitung,” tegasnya.

Deddy berharap Polda Sulawesi Utara bersama Polres Bitung bisa menunjukkan komitmen nyata dalam menindak lanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen sehingga mampu mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

“Publik sedang menunggu keberanian aparat. Jangan biarkan dugaan penyimpangan Rp2,21 miliar ini berlalu tanpa kepastian hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama ketika di mintai tanggapan mengatakan, “Selamat siang sampai saat ini unit tipidkor kami masih dalami, untuk lebih detail nanti dapat berkunjung keunit tipidkor polres,” ujarnya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung saat ini adalah Merianti Dumbela, S.E., M.A.P. hingga terbitnya berita ini belum memberikan klarifikasi, walaupun sudah ada upaya meminta tanggapan (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *