Minahasa Selatan — kibarindonesia.com — Dugaan Penggunaan layanan televisi berlangganan di lingkungan hotel yang ada di Sulut saat ini menjadi sorotan. Fasilitas televisi yang disediakan hotel untuk kamar maupun area publik pada prinsipnya tidak dapat serta-merta diperlakukan sama dengan penggunaan untuk rumah tangga. Kamis 08/10/2026
Salah satu hotel besar yang disorot adalah Sutan Raja Amurang yang diduga menyediakan tayangan televisi berlangganan bagi tamu hotel. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan. Apakah layanan yang digunakan telah memiliki hak penggunaan komersial dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Dalam konteks usaha perhotelan, penggunaan konten siaran untuk kepentingan komersial perlu memperhatikan aspek perizinan penyiaran, kontrak dengan operator resmi, serta hak cipta dan hak terkait atas konten yang ditayangkan.
Terkait hal tersebut Donal.R manajemen hotel Sutan Raja Amurang ketika dikonfirmasi menjelaskan, mengenai Penggunaan Siaran TV di kamar-kamar hotel, kami ada Kerjasama dengan Pihak Penyelenggara yaitu MNC Vision (kvsion,indovision).
“Kami juga sudah Konsultasi dengan pihak KPID Sulut, mengenai ini, dan dari mereka menyatakan aman. Sesuai dengan Kontrak kerja sama dan IPP dari pihak penyelenggara dalam hal ini MNC,” ucap Donal R melalui via WhastApp
Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran berlangganan antara lain terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta PP Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) sendiri merupakan penyelenggara penyiaran yang menyediakan program siaran secara khusus kepada pelanggan berdasarkan sistem berlangganan.
Karena itu, penggunaan layanan di lingkungan bisnis seperti hotel idealnya didukung hubungan kontraktual yang jelas dengan operator yang memiliki legalitas penyelenggaraan serta hak distribusi yang sesuai. Bukan Sekadar Memasang Decoder
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah hotel memiliki perangkat penerima televisi berlangganan. Yang menjadi perhatian adalah untuk kepentingan apa layanan tersebut digunakan dan berdasarkan hak penggunaan seperti apa.
Paket televisi yang di peruntukkan bagi pelanggan rumah tangga tidak otomatis dapat digunakan untuk kebutuhan komersial. Hotel, restoran, kafe, atau tempat usaha lainnya dapat memiliki ketentuan penggunaan yang berbeda, termasuk mengenai jumlah titik layanan, kamar, area publik, dan hak penayangan konten.
Dengan demikian, apabila sebuah hotel menyediakan tayangan televisi berlangganan kepada tamu, penting untuk memastikan sedikitnya tiga aspek seperti: legalitas operator, jenis paket atau kontrak komersial yang digunakan, serta hak penayangan konten di lingkungan usaha.
Dan yang tidak kalah penting, apakah hak atas konten yang ditayangkan di kamar maupun area publik telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting di ketahui pihak hotel agar persoalan tidak berhenti pada asumsi atau dugaan di ruang publik.
Regulator serta dinas terkait diminta turun lapangan jangan hanya menunggu laporan.
Jika benar terdapat penggunaan layanan penyiaran berlangganan untuk kepentingan komersial tanpa hak penggunaan yang sesuai, persoalannya tentu tidak boleh dianggap sebagai perkara administratif biasa.
Regulator dan pihak terkait perlu memastikan apakah penyelenggaraan maupun penggunaan layanan tersebut telah sesuai dengan rezim perizinan penyiaran dan ketentuan hak cipta yang berlaku.
Sebaliknya, apabila Hotel Sutan Raja Amurang ternyata telah memenuhi seluruh kewajiban melalui kontrak komersial dan kerja sama dengan operator resmi, maka klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul persepsi keliru.
Pada akhirnya, persoalannya sederhana, ketika sebuah fasilitas siaran digunakan untuk kepentingan bisnis, legalitas penggunaannya harus terang, bukan abu-abu.
Hotel sebagai penyedia jasa profesional semestinya tidak hanya menjual kenyamanan kepada tamu, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas yang diberikan berjalan di atas dasar hukum yang jelas.
(Nicky — SS)





