Lubang Galian PETI Menganga di Sungai Desa Paret, Ancaman Bencana Mengintai Warga

BOLTIM — kibarindonesia.com — Penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Paret, Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk sebagian masyarakat Desa Paret dan Kotabunan. Selasa 20/09/2026

Namun, di balik apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah daerah bersama Polda Sulawesi Utara tersebut, masih tersisa persoalan serius yang hingga kini menjadi keresahan warga. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan diduga menggunakan alat berat jenis excavator belum mendapatkan penanganan yang memadai.

PETI boleh ditutup, tetapi kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Pantauan media di lokasi menunjukkan kondisi bantaran Sungai Paret masih memprihatinkan. Lubang-lubang besar bekas galian tambang dibiarkan terbuka, sementara jalur aliran sungai yang telah berubah akibat aktivitas pertambangan juga belum terlihat mendapat penataan kembali.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: setelah aktivitas pertambangan ditertibkan, siapa yang bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat?

Salah satu persoalan paling mengkhawatirkan adalah keberadaan lubang bekas galian tambang yang diperkirakan mencapai kedalaman sekitar 5 –20 meter. Lubang-lubang tersebut kini terisi air berwarna kehijauan dan dibiarkan terbuka tanpa penanganan yang terlihat memadai.

Kondisi ini bukan persoalan sepele. Lubang bekas tambang yang dalam berpotensi menjadi perangkap mematikan, terutama bagi anak-anak yang berada di sekitar lokasi.
Serta menjadi sarang nyamuk berkembang biak. Memasuki periode musim hujan, risiko keselamatan masyarakat patut menjadi perhatian serius.

Genangan air dapat menyamarkan kedalaman lubang, sementara perubahan kondisi tanah dan peningkatan debit air sungai berpotensi memperbesar bahaya di kawasan tersebut.

Air yang berwarna hijau juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas air di lokasi bekas tambang. Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah jatuh korban. Pencegahan harus dilakukan sebelum penyesalan datang terlambat.

Penertiban PETI di bantaran sungai Desa Paret merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. Namun, penutupan aktivitas pertambangan semestinya tidak menjadi akhir dari tanggung jawab pemerintah.

Kerusakan yang ditinggalkan harus menjadi pekerjaan rumah yang segera diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Boltim melalui dinas terkait bersama Pemerintah Desa Paret perlu turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lokasi bekas tambang.

Langkah yang dibutuhkan bukan sekadar meninjau atau mendokumentasikan kerusakan, melainkan menyusun tindakan pemulihan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Mulai dari pengamanan lubang-lubang berbahaya, pemeriksaan kualitas air, evaluasi perubahan jalur sungai, hingga penataan kembali bantaran sungai dan penghijauan kawasan yang mengalami kerusakan.

Apabila diperlukan penimbunan atau perataan lahan, pelaksanaannya harus didasarkan pada kajian teknis agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji. Mereka membutuhkan tindakan nyata dan kepastian bahwa lingkungan tempat tinggal mereka tidak terus-menerus dibayangi ancaman.

Seorang pemuka agama di Desa Paret yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi lokasi bekas PETI tersebut.

Ia berharap Pemerintah Desa Paret dan Pemerintah Kabupaten Boltim segera mengambil langkah konkret untuk menata kembali kawasan yang rusak serta menangani lubang-lubang bekas galian yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun, terlebih karena kawasan tersebut berpotensi dijangkau anak-anak.

“Saya berharap pemerintah Boltim bisa menata kembali lokasi tersebut serta melakukan penghijauan di daerah pinggiran sungai. Pemilik lahan perkebunan juga perlu didorong untuk menanam kelapa atau tanaman lainnya agar kawasan ini kembali hijau dan tidak lagi menjadi sasaran investor yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini menjadi ancaman bagi generasi mendatang.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak, apalagi lokasi ini sering didatangi anak-anak. Kami tidak mau generasi penerus kami menjadi korban demi keuntungan segelintir orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan merusak lingkungan tempat kami tinggal,” tegasnya.

Seorang warga Desa Paret juga menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Daerah bersama Polda Sulawesi Utara dalam menutup aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Bagi warga, penertiban itu merupakan langkah penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Namun, apresiasi tersebut bukan berarti persoalan telah selesai.

Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga memastikan kawasan yang telah rusak mendapatkan pemulihan secara serius.

Sebab, masyarakat setempatlah yang akan terus hidup berdampingan dengan sungai tersebut, termasuk menghadapi risiko akibat kerusakan lingkungan yang ditinggalkan. Penutupan tambang tanpa diikuti penanganan dampak lingkungan berisiko menyisakan persoalan berkepanjangan.

Karena itu, kehadiran pemerintah dibutuhkan bukan hanya saat melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan perlindungan setelah aktivitas tambang dihentikan.

Persoalan ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang memiliki kepentingan untuk kembali membuka aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Paret.
Sebelum berbicara mengenai keuntungan, investasi, atau peluang ekonomi, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko demi kepentingan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Apabila ada pihak yang ingin kembali membuka aktivitas pertambangan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang akan bertanggung jawab apabila kerusakan lingkungan semakin parah dan bencana benar-benar mengancam permukiman warga?

Apakah mereka yang memperoleh keuntungan akan hadir ketika masyarakat menghadapi bencana? Ataukah warga kembali dibiarkan menanggung sendiri akibat kerusakan yang terjadi?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kegelisahan masyarakat yang menginginkan lingkungan aman bagi keluarga dan generasi penerus mereka.
Pemerintah Kabupaten Boltim pun dituntut menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui pengawasan, penegakan aturan, dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.
Jangan Tunggu Bencana Menjadi Bukti Kegagalan

Kasus bekas PETI di bantaran Sungai Paret seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penutupan PETI patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari berhentinya aktivitas tambang. Keberhasilan juga harus terlihat dari upaya memulihkan kawasan yang rusak dan menjamin masyarakat tidak terus hidup dalam ancaman. Pemerintah jangan hanya hadir untuk menutup tambang, tetapi absen ketika kerusakan harus dipulihkan.

Lubang-lubang bekas galian tidak boleh dibiarkan menjadi ancaman terbuka. Bantaran sungai tidak boleh terus terabaikan. Dan keselamatan anak-anak Desa Paret tidak boleh dipertaruhkan karena lambannya penanganan. Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan instansi terkait.

Sebab, bagi warga Desa Paret, yang dipertaruhkan bukan sekadar kondisi sungai, melainkan keselamatan keluarga, masa depan anak-anak, dan kelestarian lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Jangan sampai setelah bencana terjadi, semua pihak baru sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Saat ini adalah waktunya bertindak, sebelum semuanya terlambat. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *