APH Diminta Tindak Lanjuti Temuan BPK, Terkait 27 Unit Kendaraan Milik Pemkab Belum Miliki Bukti Kepemilikan Sah

Minahasa Selatan – kibarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa terdapat 27 unit kendaraan yang diperoleh pada tahun 2022 belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Nilai total kendaraan tersebut mencapai Rp 1.504.050.000,00, Miliar dan tersebar di berbagai perangkat daerah.

Dalam laporan BPK T.A 2022 merinci bahwa dari 27 unit kendaraan tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menguasai 19 unit senilai Rp 1.280.150.000,00. Dari jumlah tersebut, 17 unit tidak dilengkapi BPKB, STNK, dan faktur, sementara 2 unit hanya memiliki BPKB dan faktur. Selain itu, Dinas Kesehatan memiliki 6 unit kendaraan senilai Rp 179.400.000,00 yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen resmi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memiliki 2 unit kendaraan senilai Rp 44.500.000,00 tanpa dokumen sah.

Temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan penting, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2021.

Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan risiko kehilangan aset, ketidakpastian hukum atas kepemilikan, serta ketidakcocokan laporan keuangan pemerintah dengan standar akuntansi terbaru.

BPK mencatat beberapa penyebab utama masalah ini, di antaranya kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, serta kurang optimalnya pengamanan barang milik daerah oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Bidang Aset, dan pengurus barang di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, belum adanya kebijakan akuntansi terkait properti investasi juga turut berkontribusi.

Menanggapi temuan ini, aparat penegak hukum di Minahasa Selatan diminta untuk mengambil langkah tegas atas temuan BPK tersebut.

Melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan distribusi kendaraan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang terjadi serta menginstruksikan perangkat daerah yang terkait untuk segera melengkapi dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan faktur untuk setiap unit kendaraan.

Berikut 27 unit kendaraan perolehan tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 1.504.050.000,00 yang belum memiliki bukti kepemilikan yang sah dengan rincian per perangkat daerah:

1. Perangkat Daerah: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
• Jumlah Unit: 19
• Nilai (Rp): 1.280.150.000,00
• Keterangan: Sebanyak 17 unit kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB, STNK dan Faktur Kendaraan, sedangkan 2 unit lainnya dilengkapi dengan BPKB dan Faktur Kendaraan.

2. Perangkat Daerah: Dinas Kesehatan
• Jumlah Unit: 6
• Nilai (Rp): 179.400.000,00
• Keterangan: Sebanyak 6 unit kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB, STNK dan Faktur Kendaraan.

3. Perangkat Daerah: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
• Jumlah Unit: 2
• Nilai (Rp): 44.500.000,00
• Keterangan: Sebanyak 2 unit kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB, STNK dan Faktur Kendaraan.

Terkait permasalahan tersebut Bupati Minsel, Frangky Wongkar diminta agar bisa memberikan penjelasan resmi, kepada publik dan awak media karena sampai berita ini diterbitkan, beliau tidak bisa dihubungi media, melalui via whatsApp 08124446**** untuk dikonfirmasi
18/05/2024
( ***tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *