Pengelolaan Kas Tidak Tertib, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tuai Sorotan Publik

Minsel – kibarindonesia.com – Pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk tahun anggaran 2022 mendapat sorotan publik. Pasalnya BPK menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam laporan saldo kas per 31 Desember 2022 yang dipimpin oleh Frangky Donny Wongkar (FDW).

Laporan saldo kas mencatat total sebesar Rp17.569.688.125,34, mengalami penurunan drastis dari saldo tahun sebelumnya yang mencapai Rp41.758.717.791,73. Rincian saldo kas per akhir tahun 2022 menunjukkan sejumlah ketidakwajaran:

1. Kas di Kas Daerah: Turun drastis dari Rp40.924.098.935,11 pada tahun 2021 menjadi Rp15.244.354.144,33 di tahun 2022.

2. Kas di Bendahara Penerimaan: Meningkat menjadi Rp38.714.747,10, dari nol di tahun sebelumnya.

3. Kas di Bendahara Pengeluaran: Anjlok dari Rp468.713.699,50 menjadi hanya Rp58.024,00.

4. Kas di Bendahara Dana Kapitasi JKN: Menurun dari Rp295.684.053,12 menjadi Rp113.336.864,12.

5. Kas di Bendahara Dana BOS: Turun dari Rp70.221.104,00 menjadi Rp8.859.178,00.

6. Kas Lainnya: Tercatat sebesar Rp2.164.365.167,79, yang sebelumnya nihil.

BPK menemukan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:

– Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007: Mengharuskan bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 dan Nomor 24 Tahun 2020: Mengatur pencatatan dan pengelolaan dana kapitasi JKN dan BOS.

– Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018: Mengharuskan penggunaan transaksi non tunai dalam semua penerimaan dan belanja daerah.

– Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022: Melarang penyimpanan uang atas nama pribadi dan mengatur penggunaan rekening bank umum untuk operasional penerimaan dan pengeluaran daerah.

– Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank SulutGo: Mengatur pemindahbukuan bunga/jasa giro dan larangan pemotongan PPh serta biaya administrasi atas rekening pemerintah.

Implikasi dari temuan ini sangat serius, termasuk:

– Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan dapat menurunkan kepercayaan terhadap laporan keuangan daerah.

– Potensi Kerugian Keuangan Daerah: Penyimpangan dalam pengelolaan dana dapat menyebabkan kerugian finansial dan kemungkinan penyalahgunaan dana.

– Risiko Sanksi Administratif dan Hukum: Pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi, merusak reputasi pemerintah daerah.

Langkah-langkah ini harus dilaporkan secara transparan dan berkala untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Sementara itu saat awak media mencoba menkonfirmasi melalui Via WhatsApp Bupati Minsel, nomor 08124442*** nomor beliau sudah tidak aktif sampai berita ini diterbitkan
24/05/2024
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *