Sulawesi Utara,Kubarindonesia.com ||Beberapa wilayah di daerah Sulawesi,kini semakin di hebohkan dengan informasiĀ para cukong penambang Tanpa izin yang beroperasi di beberapa titik,(lokasi) antara lain kab, Mitra( ratatotok) kab, Bolsel( dumagin) kab, Boltim(Tutuyan,Modayag lanut) kab,kepulauan sangihe
Para cukong ini sangat meresahkan warga masyarakat yang ada di sekitar area pertambangan,yang sewaktu waktu dapat membahayakan nyawa, serta harta benda penduduk
Hal ini sudah seringkali di laporkan kepada pihak berwajib,(APH) lewat LSM, dan para pegiat peduli lingkungan tapi sayangnya dari pihak yang berwajib tak menggubris setiap laporan.
Pengerusakan lingkungan, dari akibat kegiatan,(PETI) tersebut sehingga negara di rugikan,dengan berbagai aspek
apabila persoalan ini akan terus di biarkan maka citra dari APH, dan pemerintah pusat dan daerah perlu di pertanyakan. Sebab kasus ini sudah sangat begitu lama dan di duga ada oknum- oknum APH, yang terlibat,dan sengaja membek up kegiatan kegiatan ini.apa yang di lakukan oleh para cukong ini tidak bisa di benarkan dengan alasan apapun karena nyata nyata telah melanggar aturan serta ketentuan perundang,-undangan yang berlaku sesuai amanat,UU no,4,THN 2009,tentang pertambangan, dan minerba,Pasal,158 dan Undang Undang no 32, THN 2009T entang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Warga masyarakat berharap agar pemerintah, daerah dan pusat, dan semua stakeholder yang terkait untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini sehingga ada rasa aman,nyaman Tampa dampak negatif yang mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan
Beberapa waktu lalu sejumlah aktivis telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Ijin diantaranya di lokasi Minahasa Tenggara desa Ratatotok yang diketahui oknum pelaku PETI telah di laporkan oleh LSM INAKOR dan LPAKN ke Polda Sulut namun seperti jalan di tempat.**(tim)





