Ada Apa! Terkesan Lambat Proses Hukum Babuk Miras Asal Philipina Diduga Milik NM Kepala Kampung Matutuang

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Seminggu lamanya sejak Jumat, 15 November 2024 Babuk (Barang Bukti) ilegal ribuan botol minuman keras asal Philipina berada diruang Indagsi Polda Sulut.

Diketahui, sudah sepekan lamanya Tim dari Ditkrimsus Polda Sulut sebanyak 4 (Empat) Personil, telah menemukan sekira 82 (Delapan Puluh Dua) Karung yang berisi berbagai merek Minuman Keras asal Philipina dirumah kontrakan milik Nursianti Manderes di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kepulauan Sangihe.

Setelah Wartawati Nina Rumondor berhasil mendapatkan informasi dari berbagai Narasumber yang bisa dipercaya yang berada di Kepulauan Sangihe, diduga kuat pemilik dari barang bukti Miras (Minuman Keras) tersebut adalah Oknum Kepala Kampung Matutuang yang berinisial NM alias Nursianti.


Informasi yang beredar NM adalah pemain lama barang ilegal dari Philipina, dan sekira awal tahun 2024 NM pernah tersandung kasus Kosmetik merk Brilian Skin care di Polres Kepulauan Sangihe.

Beberapa informan juga mengatakan kepada Awak Media Kibarindonesia.com, bahwa NM dekat dengan beberapa APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga muncul dugaan bahwa ada APH yang membackup proses kerja barang ilegal dari NM.

Dugaan kuat NM adalah penyalur/ distributor barang ilegal asal Philipina, karena fakta dilapangan sekira ribuan botol Miras telah ditemukan dirumah kontrakan NM. Dan anehnya, kenapa hanya barang bukti yang diamankan oleh pihak Polda Sulut tetapi terduga pemilik Babuk Miras tersebut sudah sepekan belum juga diamankan?

Awak Media berhasil konfirmasi kasus penangkapan Babuk Miras Ilegal ini kepada Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil via WhatsApp sejak Babuk Miras berada diruang Indagsi Polda Sulut (Jumat/15/11/2024), dan direspon Rabu (20/11/2024) sekira Pukul 17.46 Wita.
” Nanti Saya tanya Penyidik dulu ya,” jawaban chattingan singkat dari Kabid Humas Polda Sulut kepada Media saat menanyakan sudah sejauh mana proses hukum dari Babuk Miras tersebut.

Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar menjadi atensi dan menindak tegas terhadap semua kegiatan yang merugikan Negara, termasuk penyelundupan antar Negara.

Dari kasus ini, Masyarakat sangat berharap kepada Pemerintah Indonesia dan khususnya kepada Pemerintah di Kepulauan Sangihe agar segera ada jalan keluar untuk melegalkan masuknya barang dari Philipina ke Keputusan Sangihe agar dapat memberikan manfaat dan kontribusi berupa Devisa Negara kepada Pemerintah Sulut yang berada di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang Kita cintai bersama.
( N R )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *