Manado – kibarindonesia.com – Kritik tajam mengemuka dari kalangan akademisi dan penggiat perlindungan konsumen di Sulawesi Utara terhadap kinerja Polda Sulut dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Kota Manado. 30/05/2025
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti aparat penegak hukum telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di daerah ini.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Drs. Noldy Londa, S.Sos., M.Si, menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini, semestinya aparat penegak hukum tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Indikasi korupsi bisa dilihat bukan hanya dari penyalahgunaan dana, tapi juga dari arah kebijakan. Jika sebuah kebijakan cenderung menguntungkan pihak atau kelompok tertentu dan merugikan negara atau masyarakat, itu sudah masuk kategori penyimpangan yang patut diusut,” ujar Noldy.

Salah satu kebijakan yang dipertanyakan adalah kerja sama antara Perumda Pasar dengan pihak ketiga, PT RJM, dalam penanganan sampah pasar yang menggelontorkan dana miliaran rupiah pada tahun 2021–2022. Hingga kini, urgensi dan dasar hukum kebijakan tersebut belum jelas di mata publik.
Hal serupa juga terjadi pada pengelolaan beberapa pasar di Manado, seperti Pasar Daseng Karang Ria dan Pasar Kuliner Malalayang (MBW), serta area kuliner malam di kawasan belakang Mega Mas, yang juga dikerjasamakan dengan pihak swasta. Sejumlah fasilitas di lokasi-lokasi ini dibangun menggunakan dana Perumda Pasar. Namun, apakah anggaran tersebut telah mendapat persetujuan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKA)? Ini menjadi pertanyaan besar.
Ketua IKAPPI Manado, Darwis Hutuba, menegaskan pentingnya ketegasan Kapolda Sulut dalam menuntaskan kasus ini. “Kalau lamban begini, akan muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami tidak ingin itu terjadi. Jangan sampai ini menjadi kegagalan dalam mewujudkan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata Darwis.
Para pengamat hukum dan masyarakat sipil berharap Polda Sulut tidak menunda lebih lama proses penegakan hukum dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap jajaran Direksi Perumda Pasar Manado, termasuk Dirut, dinilai sebagai langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Utara.
(*Tim)





