Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah merealisasikan Belanja Subsidi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 senilai Rp13.293.237.126,00 dari anggaran senilai Rp11.200.000.000,00 atau 118,69%.
Belanja Subsidi di antaranya direalisasikan untuk Belanja Subsidi kepada BUMN. Subsidi tersebut adalah bentuk kerja sama penerbangan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan PT GI yang melayani rute Penerbangan Manado Narita (PP). Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut sesuai dengan PKS Nomor IG/PERJ/UPGAM- 4063 /2023 /NON-LEG tentang Penerbangan Langsung Berjadwal (Direct Regular Flight) antara PT GI (Pihak I) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pihak II). Dalam ketentuan umum PKS tersebut dijelaskan bahwa dana subsidi ada dana yang diberikan oleh Pihak II kepada Pihak I dengan mekanisme perhitungan
antara lain sebagai berikut:
a. Perhitungan penumpang, untuk setiap kapasitas penumpang dalam pax yang tidak terisi dikalikan harga tiket per pax yang untuk suatu jadwal penerbangan yang disepakati dalam PKS; dan
b. Perhitungan kargo, untuk setiap kapasitas kargo dalam kilogram yang tidak terisi dikalikan harga per kilogram untuk suatu jadwal penerbangan yang disepakati dalam PKS. Para Pihak dalam PKS menggunakan skema dua dalam perhitungan biaya subsidi tersebut. Skema dua mengatur antara lain sebagai berikut:
a. Jumlah isian minimum di masing-masing sektor baik MDC-NRT maupun NRT-MDC adalah 75 penumpang dan 3 ton kargo;
b. Harga acuan tiket penumpang sekali jalan yang diperjanjikan yakni Rp4.590.000,00; dan
c. Nilai minimum subsidi penumpang dan kargo dapat berkurang jika isian DPS-NRT atau NRT DPS lebih atau sama dengan 124 penumpang + 8,8 ton kargo (dibuktikan dengan manifest).
Belanja subsidi tahun 2023 bersumber dari DAU, diketahui terdapat sejumlah 30 invoice tagihan dari PT GI dan dari jumlah tersebut telah terbayarkan sejumlah 19 invoice senilai Rp8.995.195.126,00. Sisanya sejumlah 11 invoice senilai Rp3.780.878.616,00 belum terbayarkan dan menjadi utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara per 31 Desember 2023, rincian pada Lampiran 18 LHP BPK.
Hasil pemeriksaan atas Belanja Subsidi tersebut diketahui terdapat ketidaksesuaian pembayaran sesuai dengan PKS. Ketidaksesuaian tersebut terjadi pada pembayaran Belanja Subsidi ketika realisasi penumpang penerbangan rute DPS-NRT, dan atau sebaliknya, kurang dari 124 penumpang/pax.
Dalam perhitungan penagihan tersebut diketahui ketika jumlah penumpang kurang dari 124 pax maka selisih kurang pax tersebut akan menambah besaran subsidi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut bertentangan dengan perihal skema pembayaran yang telah diatur dalam PKS. Rincian perhitungan yang tidak sesuai PKS atas invoice yang telah terbayar pada tahun 2023 senilai Rp1.303.560.583,00 dan perhitungan yang tidak sesuai PKS atas invoice yang belum terbayar pada tahun 2023 senilai Rp908.820.000,00. Rincian pada Lampiran 19 LHP BPK.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lampiran 1 Perjanjian Kerja Sama Nomor IG/PERJ /UPGAM- 4063 /2023 /NON-LEG tentang Penerbangan Langsung Berjadwal (Direct Regular Flight) antara PT GI (Persero) Tbk dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Angka (5) huruf b) skema kedua yang antara lain menjelaskan bahwa nilai minimum subsidi penumpang dan kargo dapat berkurang jika isian DPS-NRT atau NRT-DPS lebih atau sama dengan 124 penumpang + 8,8 ton kargo (dibuktikan dengan manifest).
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran senilai Rp1.303.560.583,00 atas pembayaran belanja subsidi tidak sesuai PKS yang terealisasi selama Tahun 2023; dan
b. Potensi kelebihan pembayaran senilai Rp908.820.000,00 atas tagihan hutang belanja subsidi yang tidak sesuai PKS per akhir Tahun 2023.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK tidak cermat dalam mengawasi penagihan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. PPTK tidak cermat dalam mengawasi penagihan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. Pihak PT GI Tbk mengajukan penagihan tidak sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dalam PKS.
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah supaya memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.303.560.583,00 dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp908.820.000,00 dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya.
Sementara itu kepala Dinas Perindag Provinsi Sulut, Daniel Mewengkang saat di konfirmasi melalui via WhastApp dengan nomor 08131154**** tidak merespon sampai berita ini di terbitkan. Pejabat yang satu ini diduga menutup diri saat akan di konvirmasi awak Media
17/07/2024
( Redaksi)





