Minahasa Utara – kibarindonesia.com – Seorang ibu muda bernama Patricia Abraham harus menanggung luka fisik dan trauma setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial CD alias Clau, yang diketahui bertugas di Polres Tomohon. Kamis 08/05/2025
Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman korban yang terletak di Desa Kema, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.42 WITA. Saat kejadian, korban hanya ditemani oleh bayinya yang baru berusia empat bulan.
Kuasa hukum korban, Eko Radikusumo, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang dibuat oleh kakak korban. Postingan tersebut rupanya membuat pelaku tersinggung dan kemudian membalasnya dengan status Facebook berbunyi: “Oh for qt dang tu status itu, otw ade jang pake lari eh”—yang dalam dialek Manado mengindikasikan ancaman atau niat untuk mendatangi seseorang.

“Sekitar 18 menit setelah status itu diunggah, pelaku langsung mendatangi rumah korban. Saat itu, korban tengah duduk di kasur sambil menidurkan anaknya,” jelas Eko.
Menurutnya, pelaku masuk ke rumah tanpa izin dengan memaksa membuka pintu yang hanya terbuka setengah. Adu mulut pun terjadi. “Pelaku bahkan naik ke atas kasur dengan sepatu dan mencoba memukul korban yang sedang duduk. Setelah sempat mundur, pelaku kembali naik ke kasur dan menginjak kaki korban menggunakan sepatu lars,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian disebut mencekik, menampar, dan memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan terbuka maupun mengepal. Meski mencoba melindungi diri dan bayinya yang berada di ayunan, korban tetap mengalami luka di pipi kiri dan kaki kanan.
“Korban langsung menghubungi saya untuk pendampingan hukum dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa Utara,” tegas Eko.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan diharapkan mendapat perhatian serius, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sementara itu Polres Minahasa Utara melalui
Kasat Reskrim Iptu Agung Uliana saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp terkait kasus tersebut mengatakan, “Perkara itu sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur dengan menjungjung tinggi Hak asasi manusia,” ujar Agung
( ***Tim )





