Minahasa Utara – kibarindonesia.com –
Kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu atau illegal logging adalah salah satu bentuk ancaman faktual apa lagi tidak memiliki izin dari otoritas setempat dan hal ini patut di waspadai. Mengingat adanya aktivitas tersebut akan berdampak kepada lingkungan hidup dan musibah banjir. Menurut sumber terpercaya mengindikasikan bahwa telah terjadi illegal logging Desa Pinenek yang diduga ada keterlibatan oknum Hukum Tua dalam hal tersebut, sehingga perlu penyelidikan lanjut dari Aparat Penegak Hukum
Menurut narasumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkap bahwa kegiatan illegal logging ini dilakukan di Puncak Perkebunan Rambutan. Aktivitas pengolahan kayu ilegal yang ini melibatkan tujuh orang pekerja. Lokasi tersebut diketahui berada di lahan milik Pak Korua dan Hanny Koloay, yang diduga telah disewa oleh Pak Hans Maramis untuk mengolah kayu dan papan.
Menurut narasumber dalam pemeriksaan di lokasi, menemukan tumpukan kayu/papan sebanyak 70 lembar, masing-masing berukuran panjang 4 meter, tebal 4 cm, dan lebar 30 cm. Kayu-kayu tersebut diduga hasil dari pengolahan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di lokasi tersebut.
Identitas pekerja yang terlibat dalam aktivitas tersebut adalah sebagai berikut:
Lahan Milik Pak Korua:
James Lingka (Alamat Langowan Teep) – Pekerja Angkut
Novel Sampul (Alamat Langowan Teep) – Pekerja Angkut
Fredi Sampul (Alamat Langowan Teep) – Operator Chainsaw
Anita Lengie (Alamat Langowan Teep) – Pekerja Angkut
Hart Lelet (Alamat Langowan Teep) – Pekerja Angkut
Marten Salontahe (Alamat Danowudu) – Pekerja Angkut Pulangan Menggunakan Sapi
Lahan Milik Hanny Koloay:
Feni Mantiri (Alamat Tinerungan) – Operator Chainsaw
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pekerja ini merupakan suruhan yang dibayar oleh Pak Hans Maramis. Selain itu, Pak Hans Maramis juga mengonfirmasi bahwa dirinya menyewa lahan milik Pak Korua dan Hanny Koloay untuk mengolah kayu dan papan tersebut.
Pihak berwenang telah menerima surat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Pak Hans Maramis, yang menunjukkan legalitas tanah yang disewakan. Namun, meskipun dokumen tersebut ada, pengolahan kayu yang dilakukan di lokasi tersebut tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, mengingat kayu yang diolah diduga merupakan hasil dari penebangan ilegal atau tanpa izin yang sah.
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat, mengingat aktivitas pengolahan kayu ilegal sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan hutan. Pihak berwenang kini masih mendalami lebih lanjut terkait asal-usul kayu dan apakah prosedur yang sah telah dipatuhi dalam proses pengolahan kayu tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, masyarakat meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait izin penggunaan lahan serta aktivitas yang dilakukan oleh Pak Hans Maramis dan para pekerja terkait.
Pernyataan Pemerintah Desa Pinenek dan Kesalahan Hukumtua
Seiring dengan penyelidikan yang berlangsung, Pemerintah Desa Pinenek telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Saudara Ferly Maramis selama ini telah melaksanakan pemanenan kayu di lokasi yang disebut Kelapa Satu, yang berada di tanah pasini milik Bapak James Korua dan Payu Mataru.
Namun, pengeluaran surat keterangan oleh Hukumtua Desa Pinenek ini patut dipertanyakan. Sebab, meskipun tanah tersebut mungkin merupakan tanah pasini yang dikelola oleh masyarakat, pengolahan kayu tetap harus mematuhi peraturan perizinan yang berlaku, terutama terkait dengan izin penebangan dan pengolahan kayu. Jika kegiatan pemanenan kayu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari instansi terkait, maka meskipun ada surat keterangan dari hukumtua, aktivitas tersebut tetap dianggap ilegal.
Dalam hal ini, Hukumtua Desa Pinenek mungkin telah melanggar kewenangannya dengan mengeluarkan surat keterangan yang mendukung aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Surat keterangan ini seharusnya tidak dikeluarkan tanpa mempertimbangkan peraturan yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan izin lingkungan yang harus dipenuhi. Jika ternyata kegiatan pemanenan kayu tersebut ilegal, maka Hukumtua bisa saja terlibat dalam masalah hukum, karena surat keterangan yang dikeluarkan bisa dianggap sebagai tindakan yang mendukung pelanggaran hukum.
Pihak berwenang kini di minta menyelidiki pengolahan kayu ilegal ini dan juga melakukan evaluasi terhadap keputusan hukumtua tersebut yang dinilai menyalahi aturan dan seolah bisa mengeluarkan surat atau izin penebangan kayu. Sementara itu HukumTua Desa Pinenek Novice Sigarlaki ketika dikonfirmasi Media ini melalui Via WhatsApp dengan nomor 08534023*** tidak merespon hingga berita ini terbit. Masyarakat pun meminta APH turun lokasi untuk memeriksa masalah tersebut dan jika terbukti beliau bersalah, agar di proses sesuai hukum yang berlaku
26/03/2025
( Redaksi )