Manado – kibarindonesia.com – Di tengah kontroversi perburuan ikan hiu, bisnis pengolahan ikan langkah sekaligus dilindungi ini ternyata semakin marak di Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) hal tersebut karena harganya sangat mahal dan menguntungkan. Salah seorang koki restoran kelas atas yang meminta namanya dirahasiakan awak media buka suara akan hal tersebut tentang bagaimana sirip ikan hiu ini sangat mahal
“Banyak pengusaha home industry pengolahan sirip hiu di jakarta dan luar Negeri yang tertarik dengan bisnis tersebut, karena dalam sebulan omzet penjualan sirip ikan hiu mecapai ratusan juta rupiah,
Menu olahan sirip ikan hiu biasa dijual di restoran-restoran kelas atas. Irisan tipis sirip hiu yang biasa dijadikan menu sup dijual dengan harga mencapai Rp 1.3 juta per porsi.
Karena Kandungan kolagen yang ada dalam sirip hiu membuatnya harganya sangat mahal.
Kolagen yang terkandung didalamnya merupakan zat yang bisa memperbaruhi sel kulit sehingga memperlambat penuaan. Selain itu, juga sebagai suplemen alami untuk vitalitas tubuh
Hasil olahan tersebut ia jual ke restoran-restoran di kota-kota besar dan diekspor ke luar Negeri seperti di Taiwan dan Cina. Harga jual sirip hiu yang sudah diolah mencapai Rp 3.5 juta per kilo gram tapi sekarang saya sudah tidak tahu harga pasar berapa, yang paling bagus setelah disortir. Ada juga sirip ikan ikan hiu yang di lindungi harganya bisa mencapai puluhan juta per kilogram tergantung harga pasaran dan pesanan,” ucap nara sumber
Mahalnya harga sirip hiu, dan sulitnya mengurus izin serta mendapatkan kuota sehingga di bilang ilegal, mengakibatkan banyak pengusaha yang memilih jalur kotor
sebagai perusahaan eksportir sirip hiu, Artinya, perusahaan ini tidak mengantongi izin sebagaimana dalam penetapan dan pembagian kuota ekspor jenis ikan yang dilindungi terbatas dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam apendiks II CITES hasil pengambilan dari alam tersebut.
Koordinator Kelompok Pemanfaatan dan Jenis Ikan, Direktorat KKHL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, perusahaan yang beroperasi tanpa kuota ekspor menerapkan praktik ilegal dan perusahaan tersebut tidak bisa ekspor kalau tidak ada izin.
Tetapi hal tersebut diduga tidak berlaku kepada PT Rohtadi milik dari Ko Yance karena diduga PT Hohtadi adalah Perusahaan Expedisi yang ada di Kota Manado bukan perusahaan Eksportir, dan jika PT Rohtadi ingin menjadi perusahaan Eksportir beliau harus melengkapi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Badan Hukum, dalam bentuk :
CV (Commanditaire Vennotschap)
Firma
PT (Perseroan Terbatas)
Persero (Perusahaan Perseroan)
Perum (Perusahaan Umum)
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
Memiliki Izin Usaha Industri
Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan. Dan jika semua persyarat tersebut tidak tidsk di lengkapi maka perusahaan tersebut adalah ilegal
Seharusnya pemerintah dalam hal ini harus memperhatikan perusahaan yang melakukan ekspor sirip hiu agar diawasi dengan ketat. Sebelum sirip dikirim, perlu ada pemeriksaan barang bukti surat izin pemanfaatan jenis ikan ( SIPJI) yang di terbitkan perizinan terpadu satu pintu (PTSP), pemeriksaan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Bea Cukai dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta surat izin angkut dan ekspor. Menurutnya, selama pemeriksaan BKIPM akan mengeluarkan sertifikat kelayakan kesehatan atau Health Certificate (HC) sebagai syarat pengiriman ke luar dari Indonesia.
Begitu pula dengan penjualan dalam negeri. Perorangan maupun badan usaha mesti mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan Dalam Negeri (SIPJI-DN) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Sementara itu, Bea Cukai Sulut saat di konfirmasi awak media mengatakan untuk Export, Impor sirip ikan hiu yang ada di Sulut tidak ada satu pun yang terdaftar dan jika ada perusahaan yang melakukan export impor sirip ikan hiu tersebut itu adalah ilegal
Untuk itu publik meminta semua Dinas terkait demi Keamanan Hasil Perikanan yang ada di Sulut terlebih khusus Aparat Penegak Hukum APH Polda Sulut untuk memeriksa PT Rohtadi terkait semua izin izin yang telah ditetapkan pemerintah, karena di duga boss PT Rohtadi Ko Yance mengirimkan sirip ikan hiu tampah kuota dan ilegal 02/04/2024
( Stefanus )