Sulut – kibarindonesia.com – Dugaan korupsi guncang proyek BPJN Sulut yakni pembangunan infrastruktur jalan Tondei – Pelita yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Selatan. di tahun anggaran 2023, dengan dugaan penyimpangan pembangunan ruas jalan dan drainase yang dikerjakan tidak sesuai spek
Proyek yang menelan anggaran senilai 20.609.541.000.00.- menggunakan anggaran APBN murni Tahun 2023 diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan kualitas pekerjaan karena baru di bangun sudah banyak kerusakan
Pihak yang terlibat dalam proyek tersebut adalah PT MYKANTA, yang diduga menggunakan material konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak proyek apa lagi ada tiang listrik dan pohon kelapa yang berada di pinggiran badan jalan, dan sangat membahayakan pengguna jalan
Dugaan penggunaan material murah dan tidak sesuai spesifikasi mencuat, dengan butiran agregat Lapis Pondasi Atas (LPA) yang diragukan kualitasnya karena jalan tersebut sudah banyak retakan dan drainase yang baru dibuat nyaris ambruk akibat tidak adanya batu dasar sehingga saat hujan, material terbawah air
Sehingga menimbulkan dugaan akan praktik korupsi demi keuntungan pribadi antara PPK dan Kontraktor PT MYKANTA sebab pekerjaan yang dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar dengan kualitas buruk sehingga menuai kecurigaan, karena tidak seperti yang diharapkan penguna jalan
Dugaan persekongkolan antara pihak penyedia jasa dengan pejabat di dinas terkait juga menguat, dengan indikasi bahwa pejabat terlibat menerima suap demi membiarkan praktik-praktik korupsi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.
Hal ini menyebabkan kelalaian dalam pengawasan serta pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan standar teknis dan petunjuk pelaksanaan. Dalam menghadapi temuan ini, penting bagi lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelidiki dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut.
Langkah-langkah penegakan hukum yang adil dan transparan harus diambil untuk memastikan pertanggungjawaban yang tepat dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
03/05/2024
( Stefanus )