Bolmut – kibarindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Selasa 29/07/2025
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Koperasi Konsumen Resettlement Purnawirawan TNI AD yang disebut menjalankan operasi tanpa izin yang sah.

Berdasarkan hasil koordinasi ESDM dengan Camat Sangkub dan Sangadi Desa Sangkub I, serta verifikasi dokumen perizinan, dinyatakan bahwa pelaku usaha di Bolmut milik Nico Mantiri tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Gubernur Sulawesi Utara. Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang tersebut dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan melanggar hukum.
“Tidak ada satu pun izin yang terdaftar di wilayah itu. Maka semua aktivitas tambang di Desa Sangkub adalah ilegal dan masuk ranah pidana,” tegas Fransiskus Maindoka.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan ilegal terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Tim dari Dinas ESDM Provinsi Sulut juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan memberikan imbauan keras agar seluruh kegiatan dihentikan.
“Kami sudah perintahkan penghentian total kegiatan di lokasi tersebut. Jika masih membandel, kami akan rekomendasikan penindakan hukum oleh aparat kepolisian,” tambah Maindoka.
Sorotan tajam juga datang dari organisasi Angkatan Muda Pelopor Indonesia Perjuangan (PAMI-P). Ketua PAMI-P, Jhonathan Mogonta, mendesak Polda Sulawesi Utara segera menahan pelaku usaha ilegal dan menyita seluruh alat berat yang masih berada di lokasi.
“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kerugian negara. Apalagi informasi yang kami terima, otak dari aktivitas ilegal ini adalah seorang ASN bernama Nico Mantiri yang bekerja di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Bolmut,” ungkap Mogonta.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparatur sipil negara dalam kegiatan ilegal seperti ini mencoreng wajah pemerintah dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jika benar seorang ASN terlibat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga moral dan etika birokrasi. Kami minta Kapolda bertindak cepat,” tutupnya.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
( Tim)