Manado – kibarindonesia.com – Menanggapi pernyataan Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk tanggal 5 Januari di media online kibar Indonesia berkaitan dengan pemberhentian pegawai PD Pasar Manado sudah sesuai aturan, itu sebuah pembohongan publik yang kejam.
Roy Budiman Cs atas nama pegawai tetap PD Pasar yang sudah mengabdi selama 22 tahun, merasa apa yang disampaikan Dirut adalah sebuah pembohongan publik.
“Semua itu adalah pembohongan. Jika mengacu pada UU no 13 tahun 2013, UU Cipta kerja no 11 Tahun 2020 dan UU Cipta kerja revisi terbaru no 6 Tahun 2023 dalam proses merumahkan atau pun pemutusan hubungan kerja ( PHK ) karyawan/pegawai itu ada mekanisme, Salah satunya adalah perlu adanya musyawarah mufakat antara pegawai atau pimpinan/perusahan.
Anehnya Dirut serta merta mengrumahkan pegawai serta memberhentikan pegawai tanpa sebab dan tanpa melalui muswarah/mufakat. Dengan dasar mereka merumahkan sesuai yang tertuang dalam Konsideran Surat Keputusan adalah Rekomendasi Inspektorat Manado
Namun setelah kami konfirmasi resmi langsung kepada pimpinan inspektorat Manado pada saat itu, dengan jawaban bahwa inspektorat kota Manado tidak pernah merekomendasikan pemberhentian pegawai organik/tetap karena ada konsekwensi hukum dan biaya.
Justru yang direkomendasikan dan di koreksi inspektorat pada saat itu adalah :
1). penyederhanaan struktur organisasi karna diketemukan ada organ struktur yang baru di bentuk tanpa dasar payung hukum yang jelas dan bisa berimplikasi pada pemborosan anggaran dan hukum.
Struktur yang baru itu meliputi : (adanya Wakil wakil Kepala Bagian, munculnya belasan staf kusus, adanya kepala kepala seksi, wakil wakil manajer serta adanya badan baru yang di sebut SPI).
2). Tentang pertanggung jawaban keuangan yang tidak jelas berdasarkan opname kas dan pemeriksaan. Selain itu struktur yang di ketemukan banyak pegawai/karyawan yang baru direkrut oleh Dirut dan Direksi pada saat itu” tegas Roy
Roy menambahkan, “Bagi kami ini perbuatan Biadap Dirut bersama Direksi lainnya yang mengorbankan kami sabagai pegawai BUMD PD Pasar manado yang sudah sah diangkat secara resmi dan ditetapkan sebagai pegawai tetap PD pasar Manado dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan Tahun harus diberhentikan secara semena mena,
Di sisilain Fakta fakta Yuridis di temukan dalam hasil kajian, kesimpulan dan rekomendasi/anjuran Disnaker Manado nomor 499/D.20/Naker/B.2/IX/2022 tanggal 15 September 2022, Poin: 34). PD Pasar Manado terbukti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tidak sesuai mekanisme atau Improsudural.
35). PD Pasar Manado terbukti menerima/merekrut karyawan/Pegawai yang baru setelah pegawai tetap PD pasar yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di rumahkan/di berhentikan oleh Dirut Lucky Senduk Cs.
Selanjutnya ada Putusan Mahkamah Agung yang di gugat oleh rekan rekan kami juga yang bernasib sama : Putusan MA dengan nomor 158 K/Pdt/Sus-PHI/2023 secara jelas dalam putusan Poin Kedua berbunyi bahwa :
Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan oleh PD Pasar Manado “Dirut Cs” tidak sah dan tidak beralasan hukum.
Inilah fakta fakta hukum yang Dirut Cs harus paham dan sadari ” ingat Jo Pak Dirut ada Tuhan yang nilai ngana pe perbuatan penzoliman Patorang, Ngan bikin ancor Torang pe hidup,” Ucap Roy Budiman Cs
Roy, bersama Teman teman Pegawai PD Pasar memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H untuk bisa seriusi dan menyelesaikan masalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Dirut Cs. “Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera di proses hukum dan di tetapkan sebagai tersangka”
Akhir dari pernyataan kami, kiranya Pak Kapolda juga dapat memeriksa kerja sama PD Pasar Manado bersama Pihak 3 berkaitan dengan penanganan sampah dilingkungan pasar tahun 2021-2022 yang diduga menghabiskan dana ratusan hingga milyaran rupiah tapi di tahun yang sama banyak pegawai yang di rumahkan.
Begitu juga Tentang proses kerja sama Pengelolaan portal Parkir di pasar bersehati dan shoping center hingga saat ini mohon juga di periksa,”ujar Boy kepada Media
Dugaan adanya masalah di PD Pasar Manado sesuai pengaduan masyarakat, Sekjen Relawan Prabowo Beta Gibran Kevren Sidabutar, SH, MH angkat bicara dengan menyerukan dan mendesak Kapolda harus tuntaskan persoalan yang ada di PD Pasar Manado,
“Seret semua pejabat yang terlibat disana. Hukum harus di tegakan Pak Kapolda, dan kami siap mendukung Pak Kapolda dalam penegakan supremasi hukum,” tegas Kevren
Terkait adanya dugaan tersebut berikut klarifikasi Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk melalui via whastapp kepada Media, “terkait rekomendasi Inspektorat, bila kami tidak melaksanakannya bisa langsung dilanjutkan ke lembaga APH lainnya, tapi semua rekomendasi sudah kami laksanakan.
Salah satu mantan pegawai yang ke Polda sudah selesai menerima pesangon. Proses yang di lakukan melalui Bipartit, kemudian tripartit dan apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah mufakat dalam pertemuan Tripartit maka dilanjutkan dengan upaya hukum formal dengan mengajukan permohonan di PHI.
Untuk laporan keuangan yang telah di audit bisa dilihat langsung di web pemerintah kota Manado. Terkait putusan MA sampai hari ini secara resmi belum kami terima,” tegas Senduk
07/01/2025
( Stefanus )