Dugaan Korupsi dan Pemberhentian Pegawai PD Pasar Manado Secara Semena mena, Aktivis Anti Korupsi dan Akademisi Minta Kapolda Sulut Usut Tuntas

Foto tatap muka bersama Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dan pegawai BUMD PD Pasar Manado yang di berhentikan bersama kuasa hukum, tanggal 18 Desember 2024

Manado – kibarindonesia.com – Ketua harian Aliansi, Masyarakat Gebuk Korupsi Sulawesi Utara Roby Umbo, mendesak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di BUMD PD Pasar Manado diawal tahun 2025

Dugaan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang Dirut dan Direksi PD Pasar Manado yang telah memberhentikan secara semena mena pegawai tetap BUMD PD pasar Manado Periode Kepemimpinan Dirut Roland Ruru bersama Dirum Lucky Senduk THN 2021 – 2022 dan Periode kepemimpinan Dirut Lucky Senduk bersama Jefry Salilo sebagai Dirum THN 2022 – hingga saat ini THN 2025.

Dengan banyaknya laporan masyarakat saat ini, Maka Roby Umbo menduga PD Pasar Manado saat ini banyak masalah yang harus di benahi

Untuk itu Roby meminta Bpk Kapolda Roycke Harry Langie, agar supaya membongkar kasus dugaan korupsi di BUMD PD Pasar Manado yang sudah terjadi dari tahun ke tahun. Baik itu penyalahgunaan kewenangan Dirut dan Direksi dalam Pemberhentian Pegawai tetap secara semena mena, maupun dugaan dugaan lain kasus Korupsi.

Karena, hingga saat ini kasus dugaan korupsi di PD pasar Manado belum juga bisa tersentuh dan diungkapkan secara terang benderang. Untuk itu kami dari Aliansi Gebuk Korupsi Sulawesi Utara Berharap diawaltahun 2025 ini, Bapak Kapolda Sulut segera mengungkap dan menuntaskan dugaan dugaan kasus Korupsi dan penyalah gunaan kewenangan Dirut dan Direksi PD Pasar dalam hal Pemberhentian Pegawai tetap BUMD PD Pasar Manado yang dilakukan dengan cara cara yang tidak beradap.

Hal serupa juga diungkap oleh Akademisi Kampus Unsrat yang aktif dalam berbagai ormas “DR Maxi Egetan, MSi, yang turut mendesak Kapolda Sulut untuk segera menyelesaikan berbagai kasus di BUMD PD Pasar Manado apalagi Dirut dan Direksi lainnya juga diduga melakukan tindak pidana kejahatan kemanusiaan dengan cara memberhentikan Pegawai BUMD PD Pasar secara semena mena dengan modus politik tanpa dasar hukum yang jelas termasuk dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Polda Sulut.

“Pak Kapolda harus berani membongkar kasus dugaan korupsi di PD Pasar Manado dan segera menetapkan tersangka kepada semua pihak pihak yang terlibat, apalagi kasus kasus ini sudah dilaporkan masyarakat secara resmi kepada Pak Kapolda sulut hingga kepada Bapak Presiden,” ucap Egetan

Hal yang sama diungkapkan SEKJEN Relawan Prabowo Beta Gibran Kevren Sidabutar. SH, MH. Menurutnya, kasus ini akan dikawal dan dipantau langsung oleh Relawan Prabowo Beta Gibran dengan Harapan di bulan Januari ini sudah harus ada penetapan “Tersangka”

“Baik masalah para pegawai tetap BUMD PD Pasar Manado yang diberhentikan secara sepihak juga harus diaktifkan kembali bekerja di BUMD PD Pasar Manado dan wajib membayar hak hak mereka selama mereka di rumahkan atau di Berhentikan secara sepihak,”tegas Sidabutar

Kiranya kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh pejabat publik untuk tidak semena mena bertindak tanpa ada dasar aturan hukum yang jelas.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan siap melaporkan setiap perkembangan penanganan kasus ini secara resmi kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden, ungkap Sekjen Relawan Prabowo Beta Gibran yang punya akses dan koneksi langsung kepada Presiden dan Wapres.

Sementara itu Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk saat di konfirmasi melalui via whastapp mengatakan, “Semua kebijakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan landasan hukum yang ada.

Begitu juga dengan dugaan korupsi yang di tuduhkan mungkin terkait iuran, tapi sejak kami mengelola PD Pasar sistem yang kami gunakan sudah Digitalisasi dan juga sejak kami mengelola PD Pasar sampai berubahnya menjadi Perumda Pasar selalu di lakukan audit eksternal oleh akuntan publik, dimana hasil audit dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud transparansi pengelolaan PD Pasar / Perumda Pasar Manado.

Beberapa karyawan yang pensiun dan lainnya sudah berproses secara legal formal sehingga sudah banyak yang menerima pesangon.Kami juga sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak APH terkait aduan masyarakat, saat itu juga kami memberi keterangan sejelas-jelasnya dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Lucky Senduk
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *