Dugaan Korupsi Rp208 Juta di Dinas Pendidikan Minahasa, Tielung: TGR Sama dengan Pencuri Kembalikan Barang Curian

Minahasa, Kibarindonesia.com – Dugaan korupsi kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp208.960.135 akibat kekurangan volume pada tujuh paket belanja modal gedung dan bangunan.

Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengklaim pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Namun, pernyataan itu langsung dimentahkan oleh Ketua Harian DPP LSM PAMI-P, Maykel Tielung, SH, MH. Ia menegaskan bahwa pengembalian TGR tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup dugaan pidana korupsi. “Pengembalian TGR itu sama seperti pencuri yang tertangkap lalu mengembalikan hasil curiannya. Faktanya tetap saja pencuri. Jadi jangan dijadikan tameng,” tegas Tielung.

Temuan BPK itu terkait proyek di beberapa sekolah, yakni: SD Negeri 2 Tondano, SD Inpres Kiawa 1, SMP Nasional Kawangkoan, SMP Negeri 1 Sonder, serta tiga paket di SD Inpres Raringis. Tielung menilai, kerugian negara Rp208 juta jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Pasal 2 UU Tipikor menegaskan pelaku korupsi bisa dihukum minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Pasal 4 juga jelas: pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Bahkan UU 15/2004 memberi batas 60 hari sejak rekomendasi BPK. Lewat dari itu, wajib diproses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tielung menyentil aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. “Bersyukur BPK lewat uji petik bisa temukan ini. Tapi saya yakin, kalau semua proyek diperiksa, banyak yang bermasalah. Maka, penegak hukum harus segera memeriksa pejabat terkait, termasuk Kadis Tommy Wuwungan sebagai KPA. Jangan ada pembiaran, jangan ada kongkalikong,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kadis Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, bersikeras bahwa pihaknya sudah patuh pada rekomendasi. “Kami sudah jalankan semua petunjuk BPK, termasuk pengembalian TGR. Tidak ada maksud merugikan negara,” ujarnya singkat.

JL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *