Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bitung Mencuat, Janji Polda Sulut Ditagih

Bitung — kibarindonesia.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Bitung kembali mencuat dan kini diduga berlangsung secara sistematis. Pusat kendali dari aktivitas ini disebut-sebut berada pada sosok H M, yang akrab disapa AI, melalui perusahaan yang digunakan sebagai kedok operasional, PT Ezra Ezar Karunia Jaya. Rabu 19/11/2025

AI diketahui mengoperasikan sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Gudang ini diduga menjadi titik penampungan utama pasokan BBM Solar bersubsidi hasil pengumpulan dari sejumlah pengepul yang disebut sebagai kaki tangan AI.

Para pengepul tersebut ditugaskan membeli BBM jenis Solar bersubsidi dari berbagai SPBU di Kota Bitung, kemudian memasoknya kembali secara terkoordinasi ke gudang milik AI.

Untuk memperketat kendali di lapangan, AI menunjuk orang kepercayaannya, Icad, sebagai pengendali operasional. Ia disebut mengatur alur pembelian, distribusi, hingga pengamanan gudang dari pantauan aparat maupun pengawas distribusi BBM.

Melalui.tim investigasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Icad membenarkan adanya aktivitas pengambilan Bio Solar “abu-abu” maupun ilegal pada masa lalu. Namun ia mengklaim bahwa saat ini gudang hanya menerima pasokan resmi dari AKR melalui kerja sama PT Ezra Ezar Karunia Jaya dan PT Jagad Trans Energi.

“Situasi sekarang banyak pemeriksaan, jadi gudang belum pasok minyak abu-abu atau solar ilegal. Torang main resmi sementara waktu ini, penebusan kerja sama dengan PT Jagad Trans Energi ambil di AKR,” kata Icad.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan tim investigasi di lapangan. Berdasarkan penelusuran awak media, AI diduga tetap menjalankan aktivitas serupa dan bahkan memperoleh pasokan tambahan dari seorang oknum aparat kepolisian berinisial H, yang disebut aktif memasok bahan baku solar untuk ditimbun di gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.

Indikasi keterlibatan aparat penegak hukum membuat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini semakin menguat sebagai operasi yang berjalan dengan proteksi tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat aktivitas ilegal tersebut kebal dari penindakan.

Skema penimbunan dan penggelapan Solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mempersempit akses masyarakat dan sektor usaha yang seharusnya berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, mengingat praktik ini dinilai semakin meresahkan dan menciptakan distorsi distribusi energi di wilayah Sulawesi Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Harry Mulyono alias AI maupun oknum aparat berinisial H belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik dalam pemberitaan lanjutan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *