Kejari Minsel Selamatkan Uang Negara Sebesar Milyaran Rupiah

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Berhasil Melakukan Pengembalian Kerugian Negara dengan total sebesar Rp.1.667.110.300,- (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Ratahan dan Peningkatan Jalan Belang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Jaksa Penyidik menerima Pengembalian Kerugian Negara dari 2 Tersangka, yaitu:

1. Tersangka FFM sebesar Rp.1.345.130.900,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif dalam Pengambilan Uang Muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan (Jl. Sayayar, Jl. Porongan, Jl. Wenas, Jl. Pansu Mongondow, Jl. Pasalambo Papak, Jl. Rimba Lamet dan Jl. Katusunggu Kanari) di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023.

2. Tersangka DEP sebesar Rp.321.979.400,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat ratus Rupiah) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif dalam Pengambilan Uang Muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Belang (Jl.Sehati II, Jl.Amor, Jl.Wowesen, Jl.Al Amin, Jl.Siswa & Jl.Perj. II Buku Utara) di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Meidy Wensen, S.H.;
2. Kepala Seksi Intelijen Christian Evani Singal, S.H.;
3. Pers.

Saat ini kedua perkara tersebut masih dalam Tahap Penyidikan dan Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Amurang.

Tersangka FFM disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Tersangka DEP disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana

( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *