Manado – kibarindonesia.com – Majelis hakim Yance Patiran, menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa Suhendro Widyo Retno selama tujuh tahun dan denda sebesar 400 juta Rupiah. Sidang tersebut digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Suhendro Widyo Retno terkait korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut)
Dalam kasus tersebut, Suhendro terbukti bersalah dan merugikan negara hingga Rp 7 Milyar. Berdasarkan fakta persidangan, Suhendro diketahui membeli sejumlah tanah dari kampung halamannya di Jawa.
Vonis tersebut, terdakwa Suhendro dinyatakan bersalah setelah melakukan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di BPJN Sulut. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta.
Apabila denda tak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Beliau juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 7 Milliar
“Dengan ketentuan, apabila pidana uang pengganti ini tak dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah selama empat tahun,” ujar hakim.
Diketahui putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Kasus korupsi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta sebagai peringatan bagi para ASN dan pejabat negara untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
26/03/2024
( Stefanus )