Manado – kibarindonesia.com – Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 mengungkapkan adanya ketidakberesan serius dalam pertanggung jawaban belanja BBM di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Sempat diberitakan terkait dugaan petugas kebersihan Malalayang keluhkan uang BBM tak kunjung dibayar selama 4 bulan, saat ini menjadi perbincangan hanyat di kalangan masyarakat kota Manado. Dimana akibat dari itu terjadinya penumpukkan sampah di Stasiun Persinggahan Akhir (SPA) Malalayang.
Menurut pengakuan narasumber,
Terkait uang BBM yang dulunya Sebesar Rp 1.500.000 untuk mobil Truck sampah sedangkan untuk motor bentor sampah 750.000 perbulan. Tapi sekarang sekarang sudah di kurangi menjadi Rp 500.000 per bulan sedangkan harga BBM sudah naik sehingga kami kadang memutar otak untuk menghadapi masalah BBM tersebut,
Dan hal tersebut telah diklarifikasi oleh Camat Malalayang melalui salah satu Media Online mengenai keterlambatan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Kecamatan Malalayang, menuai kontrofersial bagi Sopir Truk Sampah.
Berikut adalah klarifikasi dari Camat Malalayang, melalui salah satu Media Online, yang ditulis, Namun dari pernyataan salah satu sopir angkutan sampah dibantah oleh Camat Malalayang, Yusuf Kopitoy. Menurutnya itu tidak benar terkesan hanya menyudutkan Pemerintah Kecamatan Malalayang.
Padahal kenyataannya bahwa ternyata bersangkutan tidak mau mematuhi sistim yang diterapkan oleh pemerintah, termasuk pemakaian Aplikasi Sikendis karena seluruh sopir pengangkut sampah sudah memakai aplikasi ini.
“Kalau bilang empat bulan belum bayar mustahil karena sebenarnya berkas sekarang sementara berpores untuk bulan Mei. Jadi bayar Mei ke Juni kan proses dulu baru pencairan,” ucap Kopitoy saat wartawan meminta klarifikasi, Senin (17/6/2024) Sore tadi.
Ia juga mengatakan kembali bahwa mekanisme serta aturan berlaku dimana, petugas pengangkut sampah harus memasukan nota pengisian BBM dari SPBU kemudian sesuai perhitungan jarak tempuh.
“Dari nota pengisian BBM itulah akan dimasukan ke aplikasi sikendis baru perhitungannya sesuai jarak tempuh, sementara petugas ini tidak mau mengikuti sistim berlaku hanya mau kehendak sendiri, makanya Kami sudah pernah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-Dua kali namun tetap bandel juga,” tandas Kopitoy.
Seraya menambahkan kembali rupanya hanya modus saja sambil berkoar-koar di media, seolah- olah ini adalah kelalaian dari pihak Kecamatan sendiri padahal Dirinya yang melanggar aturan tersebut.
“Kan aneh semua petugas angkut sampah taat dengan sistim sikendis hanya Ia saja yang tidak mau, memangnya harus ikut maunya kan tidak mungkin makanya Saya selaku Camat akan segera mengambil tindakan tegas jikalau masih begini saja ulahnya,” tegas Kopitoy.
Ada yang ganjal terkait klarifikasi, yang di beritakan Camat Malalayang dimana hal tersebut juga telah menjadi temuan BPK Sulut karena yang ditanyakan tidak di jawab malahan memberikan alasan lain, sekarang kemana uang tersebut jika benar sopir tersebut telah menyalahi aturan.
19/06/2024
( Stefanus )





