Manado – kibarindonesia.com – Hingga akhir tahun 2024, puluhan kendaraan yang diduga digunakan oleh oknum mafia solar untuk menjarah BBM bersubsidi di daerah Manado dan sekitarnya telah diamankan oleh Polda terlihat masih berjejer rapih di halaman parkir Polda Sulut. Namun, kini kendaraan tersebut justru dilaporkan hilang tanpa jejak. Keberadaan barang bukti ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengingat peran kendaraan tersebut dalam praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Diketahui, kendaraan-kendaraan ini tidak memiliki izin angkutan resmi dan diduga kerap digunakan untuk mendistribusikan solar subsidi hasil penyalahgunaan di SPBU sekitar Manado. Adapun beberapa kendaraan yang sebelumnya diamankan oleh aparat antara lain:
Isuzu ELF NLR – Paket Ekspedisi Putih, B 9465 XXX
Toyota Hino – Merah, DL 8622 XXX
Isuzu ELF – Putih, 8937 XXC
Isuzu Panther – Hitam, DB 1663 XXX
Toyota Hino – Hijau, DB 8913 XXX
Toyota Hino – Hijau, DB 8719 XXX
Toyota Hino – Merah, DB 8621 XXX
Toyota Hino – Hijau, DB 8720 XXX
Mitsubishi L-300 – Putih, DB 8223 XXX
Isuzu ELF – Putih, P 9608 XXX
Toyota Hino – Merah, DB 8056 XXX
Isuzu ELF – Putih, DB 8531 XXX
Isuzu ELF – Putih, DB 8387 XXX
Mobil Tangki Transportir BBM Non Subsidi – Biru, bertuliskan SRI KARYA LINTAS INDO (SKL), DB 8739 XXX
Hilangnya kendaraan tersebut memicu kecurigaan kuat di kalangan masyarakat. Informasi yang beredar menyebut bahwa kendaraan-kendaraan ini tidak benar-benar hilang, melainkan telah “dibebaskan” melalui Upi atas permintaan seorang investor minyak asal Bitung, yakni oknum Haji Nur, pemilik PT SKL/SKS dengan jaminan 600 juta. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Salah satu indikasi yang memperkuat dugaan ini adalah kendaraan mobil tangki SRI KARYA LINTAS INDO (SKL) yang sebelumnya diamankan bersama ribuan liter solar ilegal, kini diduga telah kembali beroperasi. Jika benar ada permainan dalam kasus ini, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat semakin skeptis terhadap komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 51 dan Pasal 58 dalam undang-undang ini mengatur bahwa:
Setiap orang yang menyimpan BBM ilegal tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas terhadap praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar ilegal.
Jika kendaraan mafia solar yang sebelumnya diamankan kini bebas begitu saja tanpa proses hukum yang jelas, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab: Apakah hukum benar-benar ditegakkan? Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti?
Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut dugaan permainan di balik hilangnya kendaraan ini. Pasalnya, publik berhak mengetahui apakah ada oknum di tubuh aparat penegak hukum yang bermain dalam kasus ini.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Subdit Tipidter Polda Sulut, Kompol May Diana Sitepu, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh wartawati Hukrim Media ini, Nina R. Begitu pula dengan pihak Polda Sulut yang hingga kini masih bungkam. Tidak adanya pernyataan resmi semakin memperkuat spekulasi di masyarakat bahwa ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus ini.
Dengan kasus yang telah mencuat ke publik dan menjadi viral, pertanyaan yang mengemuka: di manakah keadilan? Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau ada pihak yang bermain di balik layar demi keuntungan pribadi? Jika benar terjadi transaksi gelap untuk membebaskan kendaraan-kendaraan tersebut, maka ini bukan sekadar kasus mafia solar, tetapi juga persoalan besar dalam integritas penegakan hukum di negeri ini. Kamis 03/04/2025
( * Red )