Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, dalam rangka memperebutkan gelar “Duli tuanku” untuk menjadi tuan Agung, penguasa di daerah, maka para hulu balang dari partai – partai politik mulai melancarkan berbagai strategi pemenangan.
Mulai dari “janji-janji, retorika emosional, politik uang hingga penggunaan informasi yang menyesatkan”.
Pendekatan pribadi serta membangun hubungan personal dengan pemilih melalui kegiatan tatap muka, pertemuan komunitas, atau kunjungan dari rumah ke rumah untuk membagikan uang, “ibarat dunia pelacuran” dimana ada “Supply and Demand”. Hal – hal seperti ini patut di waspadai karena calon tersebut telah membeli harga diri seseorang
Untuk menciptakan kesan bahwa kandidat benar-benar peduli dan memahami kebutuhan masyarakat, tak jarang senandung janji – janji yang terdengar indah dan menguntungkan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur besar-besaran, peningkatan lapangan kerja, atau program bantuan sosial yang luas. Hal ini membuat pemilih terbuai dan memilih di luar dari pilihan hati nurani mereka.
Fenomena pilkada 2024, menurut “pemerhati hukum dan sosial politik”, Efraim Lengkong bahwa gejolak – gejolak penolakan yang terjadi belakangan ini (seperti apa yang terjadi di minsel, red) mengambarkan bahwa masyarakat pemilih di Sulawesi Utara, sudah dewasa dalam menentukan pilihan mereka.
“Dalam menghadapi pilkada 2024, masyarakat Sulut pastinya akan memilih dengan hati nurani bukan karena jumlah uang, pemilih saat ini semakin kritis dan cerdas dalam menilai setiap janji dan tindakan para kandidat serta bujuk rayu yang mematikan”.
“Penguatan literasi politik dan akses informasi yang transparan menjadi kunci untuk mengantisipasi, “rayuan-rayuan mematikan” yang muncul dalam kontestasi politik masa kini”.
Dengan pengawasan yang kuat, maka dapat dipastikan, kualitas demokrasi akan berjalan dengan baik.
Om Ever, panggilan akrab Efraim Lengkong, dalam
‘closing statement’, mengingatkan para hulubalang kandidat juga kepala desa pala dan maweteng agar menjauhi, atau menghindari praktik bujuk rayu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang dimaknai suatu “tindakan atau perbuatan, perkataan orang tidak jujur atau salah bermaksud untuk menipu atau menyesatkan orang lain guna kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya”.
Dengan harapan pilkada 2024 akan menghasilkan “Duli” tuanku Agung di daerah yang berasal dari pilihan hati rakyat” yaa tanyakan kepada rakyat dan kembalikan kepada rakyat tutup “lelaki tua yang berpenampilan millenial tersebut
27/07/2024
( Redaksi )





