Minahasa Selatan – kibarindonesia..com – Aktifitas Penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar yang sering terjadi di Minahasa Selatan ( Minsel ) Provinsi Sulawesi Utara, diduga melibatkan pihak SPBU Amurang dan dikeluhkan masyarakat karena operator SPBU telah bekerja sama dengan mafia BBM di wilayah SPBU Amurang sehingga hal tersebut berjalan lancar dan sangat meresakan masyarakat. 09/04/2024
Dilangsir dari akun FB Jecki Lumintang terbaru yang di bagikan melalui grup FB mengungkapkan kekecewaannya karena operator SPBU Amurang lebih megedepankan pengisiaan kepada mafia BBM dari pada keperluan mereka yang telah mengantri berjam jam. Bukan hanya BBM jenis solar yang sekarang menjadi incaran mafia tapi juga BBM jenis Pertalite juga di incar demi mendapat keuntungan.
Penimbun BBM seperti ini banyak dilakukan oleh oknum oknum yang merugikan masyarakat dan menurut para sopir expedisi sudah lama beroperasi. Dan diduga mafia BBM Jenis solar, Pertalite Subsidi sampai saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Bahkan dari informasi yang diperoleh oleh masyarakat, banyak oknum penimbun BBM subsidi ini masih terus beroperasi dan tidak tersentuh APH serta SPBU yang melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi oleh pihak Pertamina
Dalam melakukan aksinya para oknum mafia menggunakan mobil Dam Truck dan pickup yang setiap harinya mengambil BBM jenis solar, Pertalite bersubsidi di SPBU Yang berada di SPBU Amurang sehingga masyarakat mempertanyakan, kok bisa SPBU tersebut, berdekatan dengan Polsek Amurang, mana mungkin anggota tidak tahu?
Penimbunan BBM Bersubsidi ini melanggar Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi. UU Migas No 22 Tahun 2021 Pasal 55 bagi para pelaku penimbunan BBM Bersubsidi terancam pidana penjara 6 Tahun dan di denda paling banyak 60 Milyar.
Masyarakat Minsel sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti keluhan mereka, karena sudah sangat meresahkan. Apalagi mafia BBM ini, sudah sangat meresakan masyarakat Amurang
( Stefanus )