Pegawai PD Pasar Manado yang Diberhentikan Sepihak Desak Irwasda Polda Sulut Kawal Kasus Hingga Tuntas

Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah mantan pegawai PD Pasar Manado—yang kini telah berganti nama menjadi Perumda Pasar Manado—masih memperjuangkan keadilan setelah diberhentikan secara sepihak oleh Direktur Utama Lucky Senduk. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dengan banyak masyarakat Sulawesi Utara yang ikut bersimpati terhadap nasib para pegawai dan keluarganya. 25/02/2025

Para mantan pegawai tersebut kini mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut untuk mengawal dan mengawasi penanganan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dirut PD Pasar Manado. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut.

Dalam surat resmi yang mereka kirimkan, para mantan pegawai meminta Irwasda Polda Sulut untuk mendorong Ditreskrimsus agar segera meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Mereka juga mendesak agar Lucky Senduk, jajaran direksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi.


Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Sulut, tetapi juga telah dikirimkan ke Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, serta Komisi III DPR RI. Tak berhenti di situ, mereka juga berencana membawa laporan ini ke Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan disebut turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Bahkan, persoalan ini dipastikan akan menjadi agenda khusus yang akan dikomunikasikan dengan Gubernur Sulut terpilih, Yulius Selfanus Komaling (YSK).

“Masalah ini harus diselesaikan. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini, apalagi jika sudah menindas orang dengan cara semena-mena,” tegas salah satu perwakilan mantan pegawai PD Pasar Manado.

Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Drs. Noldy Londa, M.Si, juga angkat suara mengenai permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa pemberhentian sepihak pegawai tetap PD Pasar Manado merupakan tindakan yang memiliki implikasi hukum serius.

“Kapolda Sulut harus benar-benar serius dalam menegakkan aturan. Kasus ini sudah berlarut-larut dan telah mengorbankan nasib banyak pegawai. Ini harus segera diakhiri dengan menetapkan tersangka. Bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat menunjukkan adanya tindak pidana. Sebagai akademisi, saya harus menyampaikan bahwa Kapolda harus bertindak nyata, bukan sekadar memberikan pernyataan,” tegas Noldy Londa.

Dengan semakin banyaknya desakan dari berbagai pihak, publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *