SULUT, Kibarindonesia.com – Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP nomor urut 5 Wenny Lumentut SE menghimbau agar masyarakat Sulut untuk mengenali warna dari kelima surat suara dalam Pemilu 14 Februari nanti
Hal tersebut karena Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.

5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI, yang berwarna kuning dan menjadi penentu buat Wenny Lumentut agar bisa merebut 1 kursi di Senayan untuk membawah aspirasi Masyarakat Sulut
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota
Kepada Wenny mengatakan, “Hal ini saya sampaikan agar supaya waktu pencoblosan, masyarakat tidak kebinggungan apa lagi yang sudah lansia dan pemilih pemula,
Relawan WL jangan lupa tanggal 14 nanti semua bisa bekerja maksimal, agar supaya semua perjuangan kita bisa membuahkan hasil yang maksimal dan kita harus selalu megandalkan Tuhan dalam segala hal,” ajak Wenny Lumentut
Untuk seluruh masyarakat Sulut, jangan lupa tanggal 14 Februari lihat kenali kertas suara warna kuning, buka kertas suara, lihat nomor 5 Wenny Lumentut lalu coblos untuk Sulut Maju dan sejahtera 04/02/2024
( Stefanus )