Penertiban PETI di Kebun Raya Megawati, Ratusan Penambang Kehilangan Mata Pencaharian

Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com — Penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri meninggalkan dampak sosial yang besar bagi warga sekitar. Ratusan penambang yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang kini kehilangan mata pencaharian, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Para penambang mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta dinas terkait untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih, termasuk memproses hukum para warga negara asing (WNA) yang diduga merusak hutan dan bekerja di area Ratatotok tanpa izin. Mereka menegaskan bahwa pertambangan selama bertahun-tahun menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi banyak keluarga di wilayah tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan puluhan WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di Ratatotok. Kehadiran mereka menjadi sorotan karena disebut-sebut tidak pernah tersentuh operasi atau razia oleh instansi berwenang, meskipun mereka tidak menguasai bahasa Indonesia dan diduga merusak kawasan hutan.

Tidak hanya masyarakat Ratatotok, publik pun mempertanyakan kemana dinas terkait dan APH selama ini? Mengapa keberadaan WNA tersebut tidak pernah diperiksa, baik di tingkat desa maupun kecamatan?

Hal ini menjadi bagian dari persoalan lebih besar terkait keberadaan tenaga asing di Sulawesi Utara yang dinilai belum tertangani secara optimal.

Penertiban PETI di Kebun Raya Megawati dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Di lokasi, petugas memasang papan pengumuman resmi yang menegaskan larangan memasuki kawasan konservasi dan larangan melakukan kegiatan penambangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut informasi yang berkembang, sejumlah pihak yang diduga sebagai cukong seperti Mr Song dan Mr Wongtaso memanfaatkan warga sekitar untuk melakukan penambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut. Mereka ditengarai meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah per tahun, meski tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem Kebun Raya Megawati, yang seharusnya menjadi kawasan lindung, pusat edukasi, dan ruang konservasi hayati.

Meningkatnya sorotan terkait keberadaan WNA di Ratatotok membuat publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga APH. Tindakan tegas terhadap WNA yang bekerja dan merusak hutan tanpa izin dinilai penting demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Meski mendukung penertiban PETI, para penambang berharap pemerintah memberikan solusi alternatif bagi ratusan keluarga yang terdampak. Mereka meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lokal, tetapi juga aktor besar dan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal di Ratatotok. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *